Bidiknews.info,Ketapang,Kalbar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Rakyat Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mencuat berdasarkan keterangan sejumlah penyewa kios dan lapak.
Secara umum, pasar rakyat atau pasar tradisional di tingkat kecamatan merupakan aset daerah (milik pemerintah kabupaten) atau aset desa yang dibangun untuk mendukung perekonomian masyarakat lokal. Pengelolaannya biasanya berada di bawah Dinas Perdagangan atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pendapatan dari pengelolaan aset tersebut seharusnya masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes), yaitu seluruh pendapatan desa yang bersumber dari hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi masyarakat, serta pendapatan sah lainnya. PADes berfungsi sebagai pilar kemandirian fiskal desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Sumber PADes antara lain berasal dari hasil BUMDes, pemanfaatan tanah kas desa, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, serta potensi lokal lainnya. Dana tersebut juga digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang tidak tercover Dana Desa.
Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Riam Bunut. Pasar rakyat yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten disebut-sebut sarat kepentingan oknum pemerintah desa.
Salah satu penyewa kios yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembayaran sewa lapak dan kios langsung disetor kepada kepala desa.
“Uang sewa kios dan lapak disetor ke kepala desa, baik yang bulanan Rp150 ribu maupun tahunan Rp1,5 juta. Saat ini ada enam kios yang disewa,” ujarnya pada 6 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Raden Media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Riam Bunut, Dedi Iskandar, melalui pesan WhatsApp pada 5 Mei 2026. Pertanyaan yang diajukan meliputi mekanisme penarikan sewa, jumlah kios yang disewakan, serta apakah dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan dimasukkan ke dalam PADes.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Mustakim, menilai terdapat dugaan kuat praktik pungli dalam pengelolaan pasar tersebut.
“Pasar rakyat pada umumnya merupakan aset daerah atau desa, dan hasil retribusinya harus masuk ke PADes. Jika tidak tercatat sebagai pendapatan desa, maka patut diduga terjadi pungli untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Desa Riam Bunut, termasuk pengelolaan APBDes tahun 2025 yang disebut telah dilaporkan ke Polres Ketapang.
“Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk dugaan pungli di pasar rakyat Kecamatan Sungai Laur,” pungkasnya.
Editor : DM







