Tekanan Balik Mafia Paspor? Dari Pengungkapan ke “Ngopi Bareng”, Publik Uji Konsistensi Lidik Pro dan Imigrasi Sulsel

MAKASSAR — Dugaan praktik mafia paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Bukan hanya soal indikasi “karpet merah” di layanan imigrasi, tetapi juga mengarah pada kontradiksi sikap, relasi lembaga, hingga dugaan tekanan terhadap kerja pers.

Di tengah sorotan tersebut, publik dihadapkan pada ironi: LSM Lidik Pro Sulsel yang sebelumnya lantang membongkar dugaan penyimpangan, kini justru tampil dalam forum santai bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Sulsel.

Bacaan Lainnya

Dari Temuan Serius ke Dugaan Pola Sistemik
Melalui Badan Investigasi Nasional (BINPRO), Lidik Pro Sulsel sebelumnya mengungkap adanya indikasi kuat jalur khusus bagi calo dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dan Kanim Kelas II TPI Parepare.

Kepala BINPRO Lidik Pro Sulsel, Ismar, SH, bahkan membeberkan pola yang disebut bukan lagi rahasia.

“Hari Senin dan Kamis sering menjadi waktu ‘aman’ bagi calo. Prosedur tampak dilonggarkan dan diduga diatur oleh oknum internal,” ujarnya.

Jika temuan ini benar, maka persoalan telah melampaui pelanggaran individu dan mengarah pada dugaan praktik yang terstruktur.

Desakan Tegas: Copot hingga Audit Total

Tak berhenti pada pengungkapan, Lidik Pro Sulsel juga mendesak langkah tegas:
Pencopotan Kepala Kanwil Imipas Sulsel
Evaluasi menyeluruh terhadap Kakanim Palopo dan Parepare

Pengusutan dugaan pembiaran hingga kemungkinan kolusi

Ismar menegaskan, banyak PMI yang bermasalah di luar negeri diketahui memegang paspor dari wilayah tersebut—indikasi nyata lemahnya pengawasan.

“Jika ini terus terjadi, maka wajar publik bertanya: ada apa di balik semua ini?” tegasnya.

“Ngopi Bareng”: Sinergi atau Kehilangan Jarak?

Di tengah sikap kritis tersebut, muncul peristiwa yang memantik tafsir ganda: pertemuan “ngopi bareng” antara Lidik Pro dan jajaran Kanwil Imipas Sulsel di Makassar.

Forum itu membahas program Desa Binaan Imigrasi, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga edukasi prosedur paspor sesuai standar operasional.

Dikutip dari Suaralidik, Sekjen Lidik Pro, M. Darwis K, memberikan apresiasi terhadap keterbukaan pihak imigrasi.

“Hubungan antara lembaga pemerintah dan aktivis harus didasarkan pada kekeluargaan. Kritik harus disertai solusi, demi pelayanan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Ia juga menyebut pendekatan humanis yang dibangun Kanwil sebagai langkah positif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Namun di sinilah publik mulai menguji konsistensi.

Di satu sisi, ada tudingan mafia paspor dan desakan pencopotan pejabat.

Di sisi lain, muncul apresiasi dalam ruang yang sama.

Apakah ini strategi advokasi yang matang, atau justru awal kompromi?

Dugaan Tekanan terhadap Pers

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah muncul dugaan upaya meredam pemberitaan.

Seorang yang mengatasnamakan “Imigrasi Parepare” dilaporkan menghubungi jurnalis secara personal, menanyakan apakah berita yang tayang masih dapat diakses.

“Ijin pak… saya mau telpon ki, dapat arahan dari atasan,” tulisnya, disusul pertanyaan: “Berita ta masih terbaca?”

Pola komunikasi ini dinilai keluar dari mekanisme resmi dan berpotensi mengarah pada intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam negara demokrasi, kemerdekaan pers adalah fondasi—bukan ruang negosiasi.

Dari Pelayanan ke Krisis Kemanusiaan
Praktik paspor ilegal bukan sekadar persoalan administratif. Dampaknya menjalar luas:
PMI berangkat tanpa prosedur resmi
Rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang

Menghadapi risiko deportasi

Kehilangan perlindungan hukum
Apa yang terlihat sebagai “kemudahan” di dalam negeri, berubah menjadi ancaman serius di luar negeri.

Negara di Titik Uji

Kasus ini kini menempatkan semua pihak dalam sorotan:
Imigrasi diuji dalam transparansi dan penegakan hukum
Lidik Pro diuji dalam konsistensi dan independensi

Negara diuji dalam keberanian bertindak

Pelanggaran berulang tanpa penindakan bukan lagi kelalaian—melainkan indikasi pembiaran.

Antara Fakta dan Integritas

Kasus ini bukan sekadar soal paspor ilegal. Ia adalah cermin dari integritas sistem, keberanian lembaga, dan kepercayaan publik.

Ketika pengungkap dugaan mulai terlihat dekat dengan objek yang diungkap, dan ketika pers mulai “disentuh” secara personal, maka publik berhak bertanya:
siapa yang tetap berdiri di garis kebenaran—dan siapa yang mulai bergeser?

Hukum sudah ada. Fakta mulai terbuka.
Kini yang dibutuhkan hanya satu:
ketegasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *