PT Vale Bantah Objek Sengketa Seba-Seba, Masyarakat Adat Bungku Desak Pemerintah Audit Legalitas Izin Tambang

MOROWALI – Polemik dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, terus bergulir.

Balasan Somasi I, II, dan III dari PT Vale Indonesia Tbk dinilai belum menjawab substansi yang dipersoalkan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, bahkan memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan di lokasi yang disengketakan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku, Gusti Riadi, menilai surat balasan PT Vale justru tidak mengakui bahwa objek sengketa berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere.

Menurutnya, apabila perusahaan tidak mengakui lokasi tersebut sebagai objek yang dipersoalkan, maka pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar berada dalam wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.

“Yang kami minta sederhana. Negara harus membuktikan secara objektif apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Jangan sampai objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang dijadikan dasar jawaban perusahaan,” ujar Gusti Riadi.

Ia menegaskan, masyarakat adat tidak mempersoalkan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale secara umum. Yang dipersoalkan adalah kesesuaian antara wilayah izin dengan lokasi kegiatan yang menurut masyarakat berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan, peta wilayah izin, titik koordinat, dokumen lingkungan hidup, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, hingga data geospasial resmi agar dapat diuji secara terbuka.

“Kalau memang aktivitas itu berada dalam wilayah izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak sesuai dengan objek izinnya, negara juga wajib menjelaskan kepada publik,” katanya.

Soroti Dugaan Perbedaan Objek Wilayah

Gusti Riadi juga menyoroti adanya dugaan perbedaan objek wilayah antara yang diperjuangkan masyarakat adat dengan yang disebut dalam surat balasan perusahaan.

Menurutnya, masyarakat adat memperjuangkan kawasan Seba-Seba di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur. Sementara dalam surat balasan PT Vale, objek yang dimaksud dinilai mengarah ke wilayah Bahodopi.

Padahal, secara geografis kedua wilayah tersebut berbeda dan dipisahkan jarak sekitar 75 hingga 80 kilometer dengan waktu tempuh sekitar dua hingga dua setengah jam melalui Jalan Trans Sulawesi.

“Bahodopi memiliki sejarah wilayahnya sendiri, begitu pula Ululere sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Keduanya tidak dapat disamakan tanpa pembuktian berdasarkan peta administrasi, koordinat, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.

Minta Audit Legalitas Terpadu

Atas dasar itu, masyarakat adat mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi terpadu untuk melakukan audit terhadap seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup legalitas perizinan, batas wilayah izin, koordinat geografis, riwayat penguasaan tanah, sejarah kawasan, hingga verifikasi langsung di lapangan.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Selain audit legalitas, masyarakat adat juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penebangan tanaman damar, kelapa sawit, jambu mete, nilam, serta tanaman produktif lainnya, termasuk dugaan penggalian dan pengerukan tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat.

“Kami tidak meminta negara berpihak kepada masyarakat adat ataupun kepada perusahaan. Yang kami minta hanyalah pemeriksaan yang objektif sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan berdasarkan fakta,” ujar Gusti Riadi.

Ia menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi, namun investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat mengaku telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Panglima TNI, dan Kapolri agar dilakukan audit legalitas serta verifikasi lapangan secara menyeluruh.

PT Vale: Operasional Sesuai Perizinan

Sementara itu, dalam surat balasan Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh masyarakat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan perizinan, serta dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi sengketa yang belum memperoleh kepastian melalui putusan hukum maupun hasil verifikasi resmi dari pemerintah yang berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *