BIDIKNEWS.INFO — Konflik agraria di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, kembali menyulut perhatian publik.
Di tengah ekspansi pertambangan dan aktivitas alat berat yang terus berjalan, masyarakat mulai mempertanyakan arah keadilan negara terhadap rakyat kecil yang hidup turun-temurun di kawasan lingkar tambang.
Suara warga kini berubah menjadi sorotan sosial.
“Masa kolonial Hindia Belanda melalui VOC, orang tua kami disuruh menanam. Tapi setelah Indonesia merdeka, tanah kami justru dikeruk dan kami perlahan terusir. Pak Presiden, rakyat mau dibawa kemana?”
Kalimat itu menggambarkan keresahan masyarakat yang merasa ruang hidup mereka semakin menyempit di tengah kepentingan investasi tambang.
Dari Tanam Paksa ke Keruk Tambang
Pada masa kolonial Hindia Belanda, VOC dikenal memaksa rakyat menanam komoditas seperti:
- kakao,
- damar,
kopi, - dan rempah-rempah,
untuk kepentingan ekonomi penjajah.
Namun masyarakat menilai, setelah Indonesia merdeka, pola eksploitasi berubah bentuk.
Kini warga mengaku menghadapi:
- pembukaan hutan,
- pengerukan tanah,
- perubahan bentang alam,
- hingga hilangnya kebun produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Dulu rakyat disuruh menanam. Sekarang tanahnya sekalian dikeruk,” ungkap seorang warga.
Surat ke Presiden Hingga LPSK
Berbagai dokumen yang beredar menunjukkan masyarakat telah menyampaikan pengaduan resmi hingga ke Presiden Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat akibat aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya lahan masyarakat yang telah ditanami:
- kakao,
- damar,
- dan sawit produktif,
- yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.
Masyarakat juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga kekhawatiran kriminalisasi.
Sementara surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 turut menyebut kemungkinan pemberian kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh masyarakat yang telah dikelola sebelumnya.
Namun menurut warga, aktivitas alat berat di lapangan disebut tetap berjalan.
Dipanggil Polisi, Pelapor Tidak Diketahui
Di tengah konflik yang belum tuntas, sejumlah warga mengaku menerima undangan klarifikasi dan pemanggilan dari aparat kepolisian terkait dugaan menghalangi aktivitas pertambangan.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat:
- siapa sebenarnya pelapor,
- dasar laporan,
- dan mengapa warga yang mempertahankan lahannya justru berhadapan dengan proses hukum.
“Kami dipanggil polisi, tapi tidak tahu siapa yang melaporkan,” ujar salah satu warga.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap potensi tekanan dan kriminalisasi masyarakat di tengah konflik agraria.
“Kami Hanya Mempertahankan Tanah Leluhur”
Ir. Gusti Riadi menegaskan masyarakat tidak sedang melawan negara maupun pembangunan.
“Kami hanya mempertahankan tanah leluhur tempat masyarakat hidup dan berkebun sejak lama,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat kini mulai kehilangan rasa aman di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
“Kalau tanah ini hilang, rakyat hidup dari mana? Anak cucu kami nanti tinggal di mana?” katanya.
Komunitas Petani Lada: Negara Jangan Hanya Hitung Investasi
Ali Kamri dari Komunitas Petani Lada juga menyampaikan kekhawatiran terhadap ancaman hilangnya ruang hidup masyarakat.
Menurutnya, konflik ini bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut masa depan masyarakat desa.
“Hari ini masyarakat mulai takut kehilangan tanah, kebun, sumber air, bahkan masa depan anak-anak mereka sendiri,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya berbicara soal:
- investasi,
- hilirisasi,
- dan pertumbuhan industri,
- tetapi juga memikirkan keselamatan rakyat yang hidup di kawasan terdampak.
“Jangan hanya hitung nilai investasi. Hitung juga nasib rakyat kecil,” tegasnya.
Ancaman untuk Puluhan Ribu Jiwa
Di tengah besarnya kontribusi ekonomi sektor tambang di Luwu Timur, sekitar 45.420 jiwa di lima desa Kecamatan Towuti disebut berada dalam ancaman dampak sosial, lingkungan, dan hilangnya ruang hidup akibat ekspansi pertambangan.
Ironisnya, perusahaan selama ini menonjolkan keberhasilan penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah operasional Sorowako.
Mayoritas pekerja disebut berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Namun masyarakat menilai pembangunan tidak boleh mengorbankan:
- hak atas tanah,
- keselamatan lingkungan,
- sumber air,
- dan masa depan generasi masyarakat lingkar tambang.
Komisi III DPR RI Ingatkan Potensi Konflik Sosial
Aspirasi masyarakat kini telah bergulir hingga Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang menegaskan bahwa konflik seperti ini tidak boleh dianggap remeh.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian konflik harus berpihak pada hak-hak rakyat agar tidak menimbulkan ketegangan sosial berkepanjangan.
Presiden Prabowo: “Laporkan dan Siarkan!”
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan! Jangan terima penyelewengan,” tegas Presiden Prabowo.
Pernyataan itu kini ramai dikaitkan masyarakat dengan konflik agraria yang terjadi di Seba-Seba.
Rakyat Bertanya: Negara Hadir untuk Siapa?
Konflik Seba-Seba hari ini bukan sekadar soal tambang.
Tetapi tentang:
- siapa yang berhak atas tanah,
- siapa yang dilindungi hukum,
- siapa yang menikmati kekayaan alam negeri ini,
- dan sejauh mana negara hadir untuk rakyat kecil.
Ketika masyarakat mulai takut kehilangan tanah leluhurnya sendiri, sementara aktivitas tambang terus berjalan, maka suara itu akan terus terdengar:
“Masa kolonial kami disuruh menanam. Setelah merdeka tanah kami dikeruk. Pak Presiden… rakyat mau dibawa kemana?”







