Bidiknews.info,Pontianak,Kalbar, –Gelombang pemadaman listrik massal dan bergilir yang kembali melanda berbagai wilayah di Kalimantan Barat menuai kekecewaan luas dari masyarakat. Durasi pemadaman yang mencapai lima hingga enam jam dinilai bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan mencerminkan rapuhnya sistem kelistrikan yang menjadi penopang utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Mumawar, menilai kondisi tersebut telah berada pada titik yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, pemadaman berulang tanpa solusi yang jelas hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan PLN di Kalimantan Barat.
“Keluhan masyarakat sudah mencapai titik kulminasi. Pemadaman yang terjadi berulang kali dengan durasi berjam-jam menunjukkan sistem kelistrikan di Kalimantan Barat masih sangat rentan,” tegas Herman, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, dampak pemadaman tidak hanya dirasakan rumah tangga, tetapi juga menghantam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Warung kopi, usaha laundry, percetakan, bengkel, hingga berbagai industri rumahan menjadi pihak yang paling terdampak. Aktivitas produksi terhenti, pelayanan kepada pelanggan terganggu, sementara sebagian pelaku usaha terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar demi mengoperasikan genset.
Sedangkan pelaku usaha yang tidak memiliki genset harus menghentikan seluruh aktivitas usahanya selama listrik padam, sehingga kehilangan pendapatan dan berpotensi kehilangan kepercayaan pelanggan.
“Kerugiannya bukan hanya omzet harian yang hilang, tetapi juga kepercayaan konsumen akibat pelayanan yang terganggu,” ujarnya.
Jangan Terus Berlindung di Balik Alasan Cuaca
Selama ini PLN menjelaskan pemadaman dipicu oleh menurunnya kapasitas pembangkit listrik swasta (IPP), tingginya suhu udara, hingga faktor cuaca.
Namun, menurut Herman, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis, PLN seharusnya mampu mengantisipasi kondisi iklim tropis Kalimantan Barat melalui perencanaan yang matang, penyediaan cadangan daya yang memadai, serta sistem mitigasi yang andal.
“Cuaca tidak bisa terus dijadikan kambing hitam. Justru kemampuan mengantisipasi kondisi tersebut merupakan ukuran profesionalisme penyelenggara layanan publik,” tegasnya.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keandalan Pelayanan Listrik
Herman mengingatkan bahwa penyediaan tenaga listrik telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan, keberlanjutan, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (1) juga menegaskan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk menjamin keandalan pasokan listrik.
Menurut Herman, apabila pemadaman berkepanjangan terus berulang tanpa solusi yang jelas, maka kondisi tersebut patut dievaluasi karena tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Konsumen Tidak Boleh Diabaikan
Herman juga menyoroti ketimpangan antara kewajiban masyarakat dan kualitas pelayanan yang diterima.
Di satu sisi, masyarakat diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu atau membeli token listrik sebelum menikmati layanan. Namun di sisi lain, ketika pelayanan terganggu secara berulang, hak konsumen dinilai belum memperoleh perlindungan yang seimbang.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Bahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, serta Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata, menurutnya dapat menjadi dasar hukum apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kelalaian penyedia jasa.
Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak
Melihat pemadaman yang terus berulang, Herman mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pembangkit, jaringan distribusi, hingga tata kelola kelistrikan di Kalimantan Barat.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap manajemen PLN di wilayah Kalbar agar pelayanan listrik kembali memenuhi standar pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah diminta tidak tinggal diam karena memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagalistrikan di daerah.
“Kalau persoalan ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang serius, bukan hanya kenyamanan masyarakat yang terganggu. Stabilitas ekonomi daerah juga bisa ikut terancam akibat terganggunya aktivitas usaha dan investasi,” pungkas Herman.
Editor : DM MPGI







