BIDIKNEWS.INFO — Di tengah deru alat berat dan ekspansi tambang yang terus meluas di kawasan Seba-Seba, satu pertanyaan mulai menggema keras dari masyarakat:
Apakah negara masih berdiri untuk rakyat kecil, atau perlahan berubah menjadi penjaga kepentingan modal?
Konflik lahan di wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur kini berkembang menjadi sorotan serius.
Bukan hanya karena aktivitas pertambangan yang terus berjalan, tetapi karena munculnya rangkaian dokumen hukum, surat pemanggilan aparat, hingga laporan masyarakat yang memperlihatkan adanya ketegangan sosial yang semakin nyata.
Warga mengaku lahan yang kini menjadi area aktivitas pertambangan merupakan kebun turun-temurun yang telah lama mereka kelola dengan tanaman produktif seperti kakao, damar, dan sawit.
Bagi masyarakat Seba-Seba, tanah bukan sekadar hamparan ekonomi.
Tanah adalah kehidupan.
Tanah adalah sumber pangan.
Tanah adalah identitas keluarga.
Dan tanah adalah warisan anak cucu.
Namun kini, masyarakat mengaku hidup dalam ketakutan di tanah mereka sendiri.
SURAT NEGARA, PANGGILAN HUKUM, DAN RASA TAKUT

Dokumen yang beredar memperlihatkan adanya:
Surat Panggilan Saksi dari Polres Luwu Timur,
Undangan Klarifikasi dari Polres Morowali,
surat permohonan masyarakat kepada Presiden RI,
hingga surat mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2026, masyarakat menuliskan:
“Permohonan Penyelesaian Hak masyarakat yang dilanggar oleh PT. Vale Indonesia, Tbk.”
Masih dalam surat tersebut dijelaskan:
“Pelaksanaan kegiatan penambangan oleh PT. Vale Indonesia Tbk pada areal garapan masyarakat yang telah ditanami tanaman produktif berupa kakao, damar, sawit produktif…”
Artinya, masyarakat merasa bukan sedang mempertahankan lahan kosong, melainkan mempertahankan ruang hidup yang telah mereka bangun selama puluhan tahun.
Ironisnya, ketika masyarakat berjuang mempertahankan tanah, proses hukum justru bergerak kepada warga.
Situasi inilah yang mulai memunculkan persepsi publik bahwa rakyat kecil lebih cepat dipanggil ketimbang dipulihkan haknya.
PEMERINTAH PROVINSI AKUI ADA TANAMAN MASYARAKAT
Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 semakin memperkuat adanya konflik pertanahan yang belum selesai.
Dalam surat tersebut disebutkan:
“PT. Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi tanaman tumbuh yang sudah dikelola oleh masyarakat.”
Kalimat ini dipandang publik sebagai pengakuan administratif bahwa memang terdapat tanaman masyarakat di area yang kini menjadi polemik.
Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian hak secara menyeluruh.
POLRI SEDANG DIUJI OLEH RAKYAT

Dalam konflik seperti Seba-Seba, sorotan publik tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga kepada aparat penegak hukum.
Sebab dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa tugas Polri adalah:
melindungi masyarakat,
mengayomi masyarakat,
melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum secara adil.
Karena itu, masyarakat berharap Polri hadir sebagai penengah yang netral, bukan sekadar penjaga stabilitas investasi.
Publik mulai bertanya:
mengapa masyarakat yang mengaku kehilangan tanah justru lebih dulu menghadapi tekanan hukum?
Apakah perlindungan hukum benar-benar bekerja setara untuk semua?
Ataukah hukum perlahan menjadi tajam ke bawah dan lunak ke atas?
PRABOWO: NEGARA TIDAK BOLEH KALAH DARI MAFIA
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat juga mengutip pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang belakangan viral terkait pengawasan aparat dan praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Salah satu pernyataan yang paling banyak disorot berbunyi:
“Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan melawan, jangan dilawan, video saja, laporkan, siarkan.”
Sementara dalam pernyataan lainnya Presiden menegaskan:
“Negara tidak boleh kalah dari mafia.”
Pernyataan itu kini menjadi suara moral yang terus digaungkan masyarakat Seba-Seba.
Warga mulai mendokumentasikan aktivitas lapangan, proses hukum, hingga kondisi kawasan yang terus berubah akibat aktivitas pertambangan.
“KAMI BUKAN PENJAHAT”
Di tengah tekanan dan ketidakpastian, masyarakat Seba-Seba membawa satu pesan yang kini menyebar luas:
“Kami bukan penjahat! Ini tanah dan hutan kami. Berikan keadilan bagi rakyat!”
Kalimat itu menjadi simbol bahwa masyarakat tidak ingin diposisikan sebagai pengganggu pembangunan.
Warga menegaskan mereka tidak anti investasi dan tidak anti negara.
Yang mereka minta hanyalah:
keadilan,
perlindungan hukum,
dialog terbuka,
penyelesaian bermartabat,
serta penghentian intimidasi dan kriminalisasi.
NEGARA SEDANG DILIHAT RAKYAT
Konflik Seba-Seba kini telah melampaui batas sengketa lahan biasa.
Ia berubah menjadi cermin besar tentang bagaimana negara memperlakukan rakyat kecil ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Publik kini menunggu:
apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya,
atau justru membiarkan masyarakat kecil bertarung sendirian di tanah mereka sendiri.
Karena sebesar apa pun investasi dibangun, pembangunan akan kehilangan makna ketika rakyat merasa tidak lagi aman hidup di atas tanah leluhurnya.







