Solar Bersubsidi Diduga Dijual di Atas HET, BP2 Tipikor-LAI Minta Sidak Gabungan di Sambaliung

Bidiknews.info,Sambaliung,Berau,Kalimantan Timur – Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, mengaku resah dengan adanya dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga berasal dari kapal ponton pengangkut batu bara maupun kapal-kapal besar yang melintas di perairan setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas tersebut dilakukan menggunakan kapal dompeng yang membawa sejumlah jeriken untuk mengambil solar dari kapal-kapal yang beroperasi di sekitar perairan Kampung Pilanjau. Solar tersebut kemudian diduga ditampung di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Kampung Pilanjau yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat aktivitas tersebut.

«”Kami sering melihat ada warga menggunakan kapal yang membawa banyak jeriken untuk mendekati kapal-kapal besar yang melintas. Dugaan kami terjadi transaksi solar di tengah perairan. Sementara masyarakat yang membutuhkan solar subsidi justru sering mendapat jatah terbatas, tetapi di sisi lain ada yang menjualnya secara eceran dengan harga lebih mahal,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).»

BP2 Tipikor-LAI Temukan Dugaan Lokasi Penampungan

Tim pemantau BP2 Tipikor-LAI mengaku telah melakukan inspeksi ke salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara BBM.

Menurut tim, di lokasi ditemukan sejumlah tangki, drum, serta selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM.

«”Saat kami melakukan pengecekan, kami menemukan beberapa tangki, drum, dan selang yang masih berada di lokasi. Kami menduga tempat tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum BBM didistribusikan kepada pembeli,” ujar perwakilan tim pemantau BP2 Tipikor-LAI.»

Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

BP2 Tipikor-LAI meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Linta, selaku Penasehat DPD BP2 Tipikor–Lembaga Aliansi Indonesia, didampingi Muhammad Sail selaku Kepala Perwakilan Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, mendesak Kapolda Kalimantan Timur, Kapolres Berau, Kapolsek Sambaliung, Pertamina, serta BPH Migas agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah Sambaliung, khususnya Kampung Pilanjau.

«”Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang di masyarakat. Jika memang terdapat praktik penyalahgunaan solar bersubsidi, kami berharap dilakukan penyelidikan secara profesional serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Linta.»

Dugaan Pelanggaran Hukum

BP2 Tipikor-LAI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Mereka menilai penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara serta mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh solar subsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Berau, Polsek Sambaliung, pihak perusahaan atau pemilik kapal yang disebut dalam informasi warga, Pertamina Regional Kalimantan, serta BPH Migas untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi.

Reporter: Muhammad Sail

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *