Warga Dilarang Menggarap Lahan, Tambang Tetap Beroperasi? Warga Seba-Seba Surati Presiden, Somasi PT Vale

BIDIKNEWS.INFO, NASIONAL — Konflik lahan yang berlangsung di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mencuat ke permukaan.

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan turun-temurun, masyarakat kini membawa persoalan tersebut hingga ke meja Presiden Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya menyurati Presiden Prabowo Subianto, warga juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I (Teguran Hukum Pertama) kepada PT Vale Indonesia Tbk.

Langkah itu ditempuh setelah masyarakat mengaku kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka kelola dan tanami dengan berbagai komoditas produktif, seperti kakao, damar, kelapa, dan kelapa sawit.

Bahkan, warga mengklaim sebagian lahan yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka diterobos dan masuk ke dalam area aktivitas pertambangan.

Di tengah upaya memperjuangkan hak-haknya, warga mempertanyakan adanya larangan bagi masyarakat untuk menggarap lahan dengan alasan kawasan hutan negara, sementara aktivitas pertambangan di wilayah yang sama tetap berlangsung.

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah warga menunjukkan papan peringatan yang dipasang oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara dan melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Namun menariknya, menurut masyarakat, papan peringatan tersebut tidak mencantumkan nomor registrasi, nomor penetapan kawasan hutan, nomor surat keputusan, titik koordinat, maupun identitas pejabat yang bertanggung jawab atas pemasangannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administratif yang menjadi landasan pemasangan papan tersebut.

“Kalau memang kawasan ini telah ditetapkan secara sah, masyarakat berhak mengetahui nomor penetapan dan dasar hukumnya. Jangan hanya ancaman pidana yang ditampilkan, sementara dasar administrasinya tidak terbuka kepada publik,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai transparansi menjadi penting karena kawasan tersebut telah lama dikelola masyarakat dan ditanami berbagai tanaman produktif sebelum aktivitas pertambangan berkembang di wilayah tersebut.

Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi masyarakat dilarang mengelola lahan dengan alasan kawasan hutan negara, namun di sisi lain aktivitas pertambangan berskala besar tetap berjalan.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan hukum terhadap seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Surati Presiden dan Lembaga Negara

Merasa berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah belum memberikan kepastian yang memadai, masyarakat kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara lainnya.

Dokumen yang dimiliki masyarakat menunjukkan bahwa laporan dan permohonan perlindungan juga telah disampaikan kepada DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, hingga LPSK.

Dalam salah satu surat yang dikirimkan kepada Presiden RI, masyarakat memaparkan dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat yang menurut mereka terjadi akibat aktivitas pertambangan pada lahan yang selama ini mereka kelola.

Masyarakat juga menyertakan kronologi, bukti penguasaan lahan, hingga dokumen-dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.

Selain itu, masyarakat turut melampirkan dokumen hasil mediasi yang pernah difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan kerohiman atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat, sementara status lahannya dapat dimintakan pendapat hukum kepada pemerintah pusat.

Pesan Presiden Jadi Pegangan Moral

Langkah masyarakat Seba-Seba mendapat penguatan moral dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Lahir Pancasila.

Presiden menegaskan agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan!” tegas Presiden Prabowo.

Presiden juga mengingatkan seluruh pemimpin, mulai dari pusat hingga daerah, untuk menjaga kepercayaan rakyat dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jaga kekayaan rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat,” tegas Presiden.

Bagi masyarakat Seba-Seba, pernyataan tersebut menjadi penguatan bahwa perjuangan melalui jalur hukum dan konstitusional merupakan hak setiap warga negara.

Soroti Program CD dan CSR

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan program Community Development (CD) dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Masyarakat menilai program pemberdayaan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan warga terdampak harus dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut warga, keberhasilan program CD dan CSR tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diklaim telah disalurkan, melainkan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Somasi dan Tuntutan Penghentian Aktivitas

Sebagai bentuk keberatan resmi, masyarakat pada 1 Juni 2026 melayangkan Somasi I kepada Direksi dan Manajemen PT Vale Indonesia Tbk.

Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas aktivitas pertambangan yang menurut mereka telah menimbulkan konflik sosial, kerugian ekonomi masyarakat, potensi konflik horizontal, serta dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga terdampak.

Masyarakat juga meminta agar seluruh aktivitas PT Vale Indonesia Tbk yang berada pada wilayah yang masih menjadi objek sengketa dihentikan sementara sampai seluruh tuntutan masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas, transparan, dan berkepastian hukum.

Menurut warga, penghentian sementara diperlukan untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat, menghindari eskalasi konflik sosial, serta menjaga objek sengketa tetap utuh selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami tidak menolak investasi dan pembangunan. Kami hanya meminta keadilan. Sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil, kami meminta aktivitas di wilayah sengketa dihentikan sementara. Negara harus hadir untuk rakyatnya,” tegas perwakilan masyarakat.

Ujian Penegakan Hukum dan Keadilan

Konflik Seba-Seba kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa lahan biasa. Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 28H ayat (1) juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masyarakat berharap pemerintah pusat segera turun tangan dengan membentuk tim independen untuk melakukan verifikasi lapangan, menelusuri riwayat penguasaan lahan, memeriksa legalitas seluruh aktivitas yang berlangsung di wilayah sengketa, termasuk status kawasan hutan, dasar pemasangan papan larangan, perizinan penggunaan kawasan, serta pelaksanaan aktivitas pertambangan.

Bagi masyarakat Seba-Seba, pertanyaan yang kini menunggu jawaban bukan hanya soal status lahan, tetapi juga tentang kesetaraan di hadapan hukum: jika masyarakat dilarang berkebun karena alasan kawasan hutan negara, apakah seluruh aktivitas lain yang berlangsung di kawasan yang sama telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan itulah yang kini mereka titipkan kepada Presiden, lembaga negara, dan seluruh aparat penegak hukum untuk dijawab secara terbuka, objektif, dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *