Kades Ululere Bantah Ada Tanah Adat dan Sebut Gusti Riadi Bukan Warga, Dokumen Resmi Negara Justru Jadi Sorotan

MOROWALI – Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak ada tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan Seba-seba, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, memantik polemik baru.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang telah diterbitkan bertahun-tahun sebelum Arman menjabat sebagai kepala desa.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya kepada media, Arman menyebut nama Gusti Riadi tidak tercatat sebagai warga Desa Ululere.

“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi, itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere,” ujarnya.

Arman juga menyatakan pemerintah desa bersama masyarakat tidak mengakui kelompok yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba.

Gusti Riadi: Saya Tidak Pernah Mengaku Warga Ululere

Menanggapi pernyataan tersebut, Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere.

Menurutnya, kehadirannya di Seba-seba semata-mata sebagai perwakilan ahli waris almarhum Raja Bungku Abdurabbie melalui jalur LASAFI untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim memiliki dasar sejarah dan administrasi pemerintahan.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Ululere. Yang saya perjuangkan adalah hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie berdasarkan dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah,” kata Gusti.

Ia menilai persoalan tersebut sengaja digeser menjadi isu domisili, padahal substansi yang dipersoalkan adalah keberadaan tanah adat dan hak-hak masyarakat adat.

Dokumen Terbit Sebelum Arman Menjabat
Gusti kemudian menunjukkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar perjuangan masyarakat adat, antara lain Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Tahun 2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, dokumen sejarah Raja Bungku Abdurabbie, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris Raja Abdurabbie.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut lahir jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.

“Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada tanah adat atau tanah leluhur, lalu bagaimana dengan dokumen-dokumen pemerintah yang telah diterbitkan sejak bertahun-tahun lalu? Dokumen itu dibuat dan ditandatangani pejabat negara, bukan dibuat oleh saya,” ujarnya.

Surat PT Vale Dinilai Memunculkan Pertanyaan Baru

Gusti juga menyoroti surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat itu, PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar hukum berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, Gusti menilai terdapat perbedaan penyebutan lokasi objek yang disengketakan.

Menurutnya, surat balasan perusahaan beberapa kali menyebut objek berada di Bahodopi, sedangkan sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang dimiliki masyarakat adat secara konsisten menyebut lokasi berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Perbedaan tersebut, kata Gusti, layak diverifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi mengenai objek yang dipersoalkan.

Ajukan Dua Pertanyaan Terbuka

Sebagai tindak lanjut, Gusti mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada Pemerintah Desa Ululere.

Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere.
Kedua, apakah pemerintah desa memiliki sikap resmi terkait batas wilayah yang selama ini menjadi bagian dari polemik Seba-seba.
Menurutnya, jawaban atas dua pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Negara Telah Mengatur Pengakuan Masyarakat Adat

Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui menurut hukum.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.

Minta Semua Dokumen Diuji Secara Terbuka

Gusti menegaskan dirinya tidak meminta publik langsung mempercayai seluruh dokumen yang dimilikinya.

Ia justru meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, ahli sejarah, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara independen terhadap seluruh dokumen yang ada.

“Biarkan dokumen, fakta sejarah, data yuridis, dan ketentuan hukum yang berbicara. Dengan cara itu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan semua pihak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait perbedaan penyebutan lokasi antara surat balasan somasi perusahaan dengan sejumlah dokumen pemerintahan yang menyebut kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali sebagai objek yang dipersoalkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *