BIDIKNEWS, LUWU TIMUR – Pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar masyarakat ikut mengawasi aparatur negara kini bergema hingga ke pelosok Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pesan itu dipraktikkan langsung oleh Ir. Gusti Riadi, warga masyarakat adat Kerajaan Bungku, saat menerima kedatangan rombongan yang mengantarkan Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali.
Alih-alih menolak atau menghalangi, Gusti Riadi justru memilih mengabadikan seluruh proses kedatangan rombongan tersebut menggunakan telepon genggam.
Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk dokumentasi dan pengawasan publik sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Prabowo kepada masyarakat.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua. Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” demikian pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya ramai diberitakan media nasional.
Gusti Riadi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti duduk perkara yang mendasari pemanggilan tersebut.
“Saya tidak mengetahui siapa pelapornya dan saya juga tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujarnya.
Kedatangan Rombongan Memunculkan Pertanyaan
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada
isi Surat Undangan Klarifikasi, tetapi juga pada proses penyampaiannya.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh redaksi, surat tersebut diterima pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah pihak yang disebut hadir dalam proses penyerahan surat.
Selain itu, dokumentasi yang beredar menunjukkan adanya kendaraan operasional berupa mobil pikap kabin ganda (double cabin) Isuzu berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO yang menurut informasi digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kehadiran unsur aparat bersama pihak keamanan perusahaan dalam satu rangkaian kegiatan kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat adat Bungku.
Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum, melainkan menyangkut transparansi dan kejelasan peran masing-masing pihak yang hadir.
Bagi masyarakat adat, keterbukaan prosedur menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa aparat negara berada terlalu dekat dengan salah satu pihak yang memiliki kepentingan di wilayah yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.
Sengketa Seba-Seba Belum Menemukan Titik Akhir
Persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sengketa lahan Seba-Seba yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari perjuangan masyarakat adat Kerajaan Bungku.
Berbagai upaya konstitusional telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Kapolri, Komnas HAM hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat adat terus memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah yang mereka yakini sebagai ruang hidup dan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya disebut pernah menyampaikan bahwa status lahan di kawasan tersebut masih memerlukan pendapat hukum dari pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum final.
Kondisi inilah yang membuat setiap perkembangan terkait kawasan Seba-Seba selalu menjadi perhatian publik.
Profesionalitas Aparat Dipertanyakan
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa TNI dan Polri adalah milik rakyat dan harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Pernyataan tersebut kini menjadi bahan refleksi di tengah berkembangnya pertanyaan masyarakat adat Bungku mengenai posisi aparat negara dalam konflik agraria yang belum sepenuhnya selesai.
Bagi masyarakat, pertanyaan mengenai keberpihakan aparat bukanlah tuduhan, melainkan harapan agar seluruh institusi negara tetap menjaga profesionalitas, netralitas, dan kepercayaan publik.
Dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menjelaskan setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Morowali terkait identitas pelapor, dasar pemanggilan, maupun mekanisme penyampaian Surat Undangan Klarifikasi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Satreskrim Polres Morowali yang menangani perkara, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., menyampaikan:
“Waalaikumsalam pak. Besok kami jawab ya pak secara detail. Terima kasih.”
Namun hingga berita ini ditayangkan, penjelasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.
Pihak TNI maupun PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang berkembang.
Dasar Hukum:
- Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan dan rasa aman bagi setiap warga negara.
- Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)







