LUWU TIMUR, BIDIKNEWS.INFO – Batas waktu yang diberikan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku kepada pemerintah dan aparat penegak hukum berakhir pada 31 Juli 2026.
Hingga hari terakhir tersebut, masyarakat mendesak negara segera menunjukkan tindakan nyata dengan memulihkan Bendera Merah Putih yang diduga dirusak di kawasan Seba-Seba, sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Desakan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Menurut masyarakat, kehadiran negara tidak hanya dibutuhkan untuk mengusut dugaan tindak pidana, tetapi juga memulihkan kehormatan simbol negara serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Bermula dari Dugaan Perusakan Merah Putih
Peristiwa bermula pada 24 Juli 2026, ketika masyarakat memasang Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba sebagai simbol kedaulatan NKRI sekaligus bentuk penyampaian aspirasi secara damai.
Namun, berdasarkan keterangan masyarakat, dokumentasi lapangan, dan informasi yang dihimpun, diduga terdapat pihak tertentu yang memotong tali tiang bendera menggunakan benda tajam hingga Bendera Merah Putih roboh. Masyarakat juga menduga bendera tersebut kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui.
Pada lokasi yang sama, masyarakat mengaku menemukan aktivitas yang diduga menerobos kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat Kerajaan Bungku sehingga memicu keresahan di wilayah perbatasan.
Dokumentasi yang dimiliki masyarakat juga memperlihatkan aparat TNI dan Polri melakukan peninjauan lokasi.
Di lokasi tersebut, menurut keterangan masyarakat, terdapat perwakilan PT Vale Indonesia Tbk yang disebut berada di area aktivitas. Penyebutan nama perusahaan merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumentasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan masih berada dalam proses yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan Resmi Sudah Diregistrasi Pemerintah
Sebagai tindak lanjut, pada 27 Juli 2026 perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyerahkan surat berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.
Laporan serupa juga dikirim kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta sejumlah lembaga negara.
Laporan berjudul “Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Tanah Adat Bungku, Luwu Timur” tersebut memuat dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih, dan dugaan penerobosan kawasan tanah adat.
Masyarakat menyatakan laporan tersebut telah memperoleh balasan resmi dari Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara RI melalui surat elektronik dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN, sebagai bukti administrasi bahwa pengaduan telah diterima pemerintah pusat.
Delapan Tuntutan
Melalui surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera:
- Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti.
- Mengamankan lokasi hingga proses hukum selesai.
- Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi.
- Menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
- Meningkatkan pengamanan kawasan perbatasan guna mencegah konflik sosial.
- Memasang kembali Bendera Merah Putih sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol negara.
- Menindak setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Seluruh tuntutan tersebut, menurut masyarakat, berlandaskan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang TNI, Undang-Undang HAM, Undang-Undang Pokok Agraria, KUHAP, serta ketentuan KUHP yang relevan.
Siap Kibarkan Kembali Merah Putih
Masyarakat menegaskan, apabila hingga 31 Juli 2026 belum terdapat langkah nyata berupa pemasangan kembali Bendera Merah Putih oleh pihak berwenang, maka mulai 1 Agustus 2026 mereka menyatakan siap memasang kembali Merah Putih di lokasi Seba-Seba.
Menurut mereka, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara sekaligus kecintaan kepada NKRI.
“Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang wajib dihormati. Tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang harus dilindungi negara. Kami berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas,” demikian pernyataan Perwakilan
Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.
Masyarakat juga berharap Pemerintah Republik Indonesia bersama TNI, Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangannya agar persoalan di kawasan perbatasan Sulawesi Selatan–Sulawesi Tengah dapat diselesaikan secara adil, mengedepankan supremasi hukum, serta mencegah berkembangnya konflik sosial.
BIDIKNEWS.INFO menegaskan bahwa seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari dokumen pengaduan resmi, pernyataan masyarakat, dan kronologi yang disampaikan para pelapor.
Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







