BREAKING NEWS: Polda Sulsel Kemana? Aksi Merah Putih di Seba-Seba Dibongkar, Kewenangan Polres Morowali Dipertanyakan

LUTIM, BIDIKNEWS.INFO — Peristiwa di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali, Sabtu (12/9/2026), kembali membuka pertanyaan serius tentang kewenangan, koordinasi dan prosedur kepolisian dalam pengamanan aksi masyarakat.

Peserta aksi Merah Putih dan Bambu Runcing menyebut area aksi mereka dibongkar oleh personel yang disebut berasal dari Polres Morowali. Mereka menilai tindakan tersebut berlangsung agresif.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, penilaian tersebut masih merupakan keterangan dari peserta aksi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran etik, disiplin ataupun hukum sebelum dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.

Yang menjadi sorotan justru pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika lokasi tersebut berada di wilayah Luwu Timur, atas dasar kewenangan apa personel Polres Morowali melakukan tindakan kepolisian di lokasi?
Bukan Sekadar Soal Pembubaran
Persoalan Seba-Seba tidak berhenti pada pembongkaran area aksi.

Publik berhak mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang menugaskan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana koordinasi antarwilayah dilakukan.

Beberapa pertanyaan kini layak dijawab secara terbuka:
Apakah terdapat surat perintah penugasan?
Siapa pemberi perintah kepada personel di lapangan?
Apakah Polda Sulawesi Tengah mengetahui penugasan tersebut?
Apakah Polda Sulawesi Selatan mengetahui atau berkoordinasi?
Apakah ada permintaan bantuan pengamanan dari pihak tertentu?
Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum area dibongkar?
Apa dasar hukum pembongkaran tersebut?
Apakah tindakan tersebut dituangkan dalam laporan resmi pengamanan?
Pertanyaan ini penting agar publik tidak dipaksa menebak-nebak kewenangan aparat.

Status Seba-Seba Harus Dibuka dengan Peta
Sengkarut Seba-Seba juga memperlihatkan pentingnya kepastian batas wilayah.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Morowali perlu menjelaskan status administratif titik lokasi berdasarkan peta dan koordinat resmi, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan nama kawasan.

Sebab setidaknya terdapat beberapa batas yang harus dibedakan:
batas administrasi daerah, wilayah hukum kepolisian, kawasan hutan, status tanah, wilayah perizinan pertambangan, serta area PPKH/IPPKH apabila memang ada.
Semua itu harus diuji secara terpisah.
Jika titik lokasi berada di Luwu Timur, jelaskan.
Jika berada di Morowali, tunjukkan dasar petanya.
Jika terdapat kewenangan lintas wilayah, buka surat dan dasar penugasannya.
Transparansi jauh lebih sehat daripada spekulasi.

Kronologi Singkat

Berdasarkan keterangan sementara peserta aksi, pada Sabtu (12/9/2026), personel yang disebut berasal dari Polres Morowali mendatangi area aksi Merah Putih dan Bambu Runcing di Seba-Seba.

Selanjutnya terjadi pembongkaran terhadap area atau perlengkapan yang digunakan peserta aksi.

Peserta aksi mempersoalkan cara tindakan tersebut dilakukan dan menilainya agresif.
Namun kronologi tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan rekaman video utuh, foto, keterangan saksi, laporan petugas, surat perintah dan keterangan resmi kepolisian.
Dengan demikian, pemberitaan tidak boleh berhenti pada satu versi.

Hak Aksi Dilindungi, Ketertiban Tetap Wajib Dijaga

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peserta aksi memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi juga berkewajiban menaati hukum, menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.

Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban memberikan pengamanan secara profesional dan berdasarkan hukum.
Apabila dalam pembubaran terdapat penggunaan kekuatan, maka tindakan tersebut perlu diuji antara lain berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta prinsip HAM dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Ukuran utamanya bukan siapa yang lebih kuat.
Ukuran utamanya adalah legalitas, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.

Jangan Sampai Ada Bayang-Bayang Kepentingan Korporasi

Seba-Seba sebelumnya telah menjadi bagian dari polemik terkait lahan, kegiatan pertambangan dan jalan hauling.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah keberadaan aparat di lokasi memiliki hubungan dengan kepentingan perusahaan tertentu.
Tetapi BidikNews.Info tidak akan menjadikan dugaan sebagai fakta.

Yang justru harus diperiksa adalah:
Apakah perusahaan pernah meminta pengamanan?
Jika pernah, apakah terdapat surat permintaan?
Siapa yang meminta?
Apa objek pengamanannya?
Dan apakah pembongkaran area aksi dilakukan atas dasar permintaan tersebut atau murni berdasarkan kewenangan kepolisian?
Jawabannya harus berasal dari dokumen dan fakta, bukan rumor.

Pasal 33 UUD 1945 dan Kepastian Hukum
Polemik ini juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Namun Pasal 33 tidak boleh dijadikan alat untuk membenarkan salah satu pihak secara sepihak.
Status lahan, kawasan hutan, izin pertambangan, persetujuan lingkungan, PPKH/IPPKH, serta legalitas jalan hauling harus diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
Begitu pula apabila terdapat dugaan tindak pidana kehutanan atau pertambangan, prosesnya harus berjalan berdasarkan hukum acara dan alat bukti yang tersedia.

Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan label. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Polda Sulsel Jangan Membiarkan Pertanyaan Menggantung

Kini sorotan tidak hanya tertuju kepada Polres Morowali.

Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan apakah penugasan personel Polres Morowali merupakan tindakan resmi dan bagaimana rantai komandonya.

Polda Sulawesi Selatan juga patut memberikan penjelasan apakah mengetahui, menerima informasi atau melakukan koordinasi terkait keberadaan personel Polres Morowali di lokasi yang disebut berada di wilayah Luwu Timur.

Pertanyaan “Polda Sulsel kemana?” bukan untuk mempertentangkan institusi.
Ini adalah pertanyaan publik mengenai koordinasi dan kepastian kewenangan.

Kapolri Diminta Turun Tangan

Peserta aksi melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026 meminta perhatian Kapolri terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyentuh tindakan di lapangan, tetapi juga:

dasar kewenangan;
surat perintah;
rantai komando;
koordinasi antarwilayah;
prosedur pengamanan;
peringatan sebelum pembubaran;
penggunaan kekuatan jika memang terjadi;
kemungkinan keterlibatan pihak lain; dan
hubungan tindakan tersebut dengan persoalan kawasan Seba-Seba.

Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum, disiplin atau etik harus berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan kepada publik.
Keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk menghentikan spekulasi.

Berita Berimbang, Tuduhan Harus Terukur

BidikNews.Info menegaskan bahwa berita ini tidak memvonis aparat telah melakukan pelanggaran dan tidak menyimpulkan adanya intervensi perusahaan.

Keterangan peserta aksi ditempatkan sebagai informasi awal yang harus diuji.
Keterangan kepolisian, pemerintah daerah dan pihak perusahaan merupakan bagian yang sama pentingnya untuk memperoleh gambaran utuh.

Karena itu, hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak.
Polda Sulsel Kemana?
Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya penting.

Jika kewenangannya sah, jelaskan.
Jika ada surat perintah, buka dasar penugasannya.
Jika ada koordinasi, jelaskan.
Jika ada pelanggaran, periksa.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya.

Sebab negara hukum tidak cukup hanya memiliki aparat dan kewenangan.
Negara hukum membutuhkan batas kewenangan, prosedur yang jelas, perlindungan hak masyarakat dan pertanggungjawaban aparat.

Seba-Seba tidak membutuhkan benturan baru.
Yang dibutuhkan adalah kepastian wilayah, kepastian hukum dan keberanian semua pihak membuka fakta.

NEGARA HADIR. HUKUM TEGAK. RAKYAT TERLINDUNGI.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali serta pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

BidikNews.Info membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *