Merah Putih Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Perlawanan Tanpa Kekerasan

LUWU TIMUR — Merah Putih kembali akan dikibarkan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur dan Morowali. Kali ini, pengibaran direncanakan disertai simbol bambu runcing sebagai pengingat sejarah perjuangan rakyat Indonesia.

Bambu runcing ditegaskan bukan untuk kekerasan. Simbol tersebut menjadi pesan bahwa keberanian memperjuangkan hak tetap harus berada dalam bingkai NKRI, hukum dan adat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Merah Putih yang dikibarkan masyarakat pada 23 Juli 2026 dilaporkan tumbang pada 24 Juli. Dugaan tali bendera dipotong menggunakan benda tajam hingga kini harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, rekaman, kondisi lokasi dan barang bukti.

Jangan ada vonis sebelum ada bukti. Jangan pula ada pembiaran jika memang ditemukan pelanggaran hukum.

KONFLIK LAHAN, BUKAN PERANG

Persoalan Seba-Seba berada dalam konteks konflik dan klaim penguasaan lahan. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat.

Peta, koordinat, batas wilayah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan maupun dasar hukum penggunaan lahan harus diuji secara objektif.

Masyarakat yang mengklaim hak wajib menunjukkan bukti. Pihak korporasi yang memiliki dasar penguasaan juga harus mampu menunjukkan legalitasnya.

Tanah tidak boleh ditentukan oleh kekuasaan. Tanah harus ditentukan oleh fakta dan hukum.

RAKYAT BUKAN MUSUH NEGARA

Pengibaran Merah Putih justru menjadi penegasan bahwa masyarakat tetap berdiri di dalam NKRI.

Hak menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945, antara lain melalui Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3), serta diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 9 Tahun 1998.

Namun kebebasan harus berjalan tertib, damai dan bertanggung jawab.

Karena itu, simbol bambu runcing tidak boleh berubah menjadi ancaman, sementara Merah Putih tidak boleh diperlakukan sebagai simbol permusuhan.

NEGARA HARUS HADIR

Masyarakat Seba-Seba sebelumnya telah menyampaikan surat aksi, melakukan pra-aksi dan menyampaikan imbauan terkait aktivitas jalan hauling.

Situasi ini membutuhkan kehadiran negara sebelum persoalan berkembang menjadi benturan.

Jika ada bukti hak masyarakat, periksa. Jika ada dokumen perusahaan, periksa. Jika ada dugaan pelanggaran, selidiki. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum.

Negara tidak diminta memihak rakyat. Negara juga tidak diminta memihak korporasi. Negara diminta berdiri di atas hukum.

Merah Putih kembali dikibarkan bukan untuk menantang negara, tetapi untuk mengingatkan bahwa di tengah persoalan lahan sekalipun, masyarakat tetap membawa perjuangannya dalam satu bingkai:

NKRI harga mati. Hukum panglima. Adat dihormati. Keadilan untuk semua.

BIDIKNEWS.INFO — Tajam Melihat Fakta, Berani Mengawal Kebenaran.

Catatan: Informasi mengenai tumbangnya Merah Putih dan dugaan pemotongan tali masih memerlukan verifikasi. Redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu tanpa bukti dan proses hukum. Hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *