Surat Sudah Masuk, Pejabat Tak Menemui Warga, Eks Timor Timur Soroti Pelayanan Dinas Transmigrasi Luwu Timur

LUWU TIMUR – Sikap Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan setelah warga Eks Timor Timur penghuni kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mengaku gagal melakukan audiensi meski telah mengajukan surat permohonan resmi.

Warga yang datang dengan harapan dapat berdialog langsung terkait persoalan lahan transmigrasi justru pulang tanpa memperoleh kejelasan.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas maupun pejabat yang membidangi urusan transmigrasi disebut tidak berada di kantor saat kedatangan mereka, sementara tidak ada pejabat lain yang menerima maupun memberikan penjelasan resmi.

“Kami datang secara baik-baik, membawa surat resmi untuk meminta audiensi. Namun tidak ada pejabat yang menerima kami ataupun memberikan kepastian kapan pertemuan bisa dilaksanakan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, audiensi merupakan mekanisme resmi yang lazim digunakan sebagai sarana komunikasi antara pemerintah dan warga dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Bagi warga, persoalan yang hendak disampaikan bukan persoalan baru. Mereka berharap adanya kepastian hukum atas lahan transmigrasi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat penghuni kawasan UPT SP 2 Lampia.

Warga menilai pemerintah semestinya membuka ruang dialog, bukan membiarkan persoalan berlarut tanpa kepastian. Transparansi dan komunikasi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa maupun persoalan administrasi yang menyangkut hak-hak masyarakat transmigrasi.

Secara konstitusional, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28F memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang profesional, terbuka, akuntabel, tepat waktu, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman setelah dilakukan pemeriksaan.

Meski mengaku kecewa, warga menegaskan masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur komunikasi dan musyawarah.

Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta instansi pengawas lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak Dinas Transmigrasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *