Bidiknews.info,Pontianak,Kalbar –Aktivitas bongkar muat bawang putih yang diduga merupakan komoditas impor terpantau berlangsung di sebuah ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di kawasan Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi awak media di lokasi, sebuah truk bernomor polisi B 9813 UYZ terlihat terparkir di depan ruko. Sejumlah pekerja tampak menurunkan karung bawang putih bermerek Samudra Nilam Tara dengan kemasan bertuliskan “Product of China”.
Saat dimintai keterangan, salah seorang pekerja yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya mengaku bawang putih tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Asiong. Menurut pengakuannya, komoditas tersebut berasal dari Jakarta setelah dikirim melalui pelabuhan.
Pekerja tersebut juga menyatakan bahwa bawang putih itu memiliki dokumen atau sertifikat resmi. Namun, ketika tim investigasi meminta izin untuk melihat atau mendokumentasikan dokumen tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik, permintaan itu ditolak dengan alasan dokumen bersifat pribadi.
Penolakan tersebut menyebabkan awak media tidak dapat memverifikasi secara independen legalitas dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan maupun asal-usul barang. Selain itu, aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada malam hari turut menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, tim investigasi meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, dokumen impor, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan keamanan pangan yang mengatur pemasukan komoditas hortikultura dari luar negeri.
Media menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik dan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai aktivitas bongkar muat tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(NS: Tim Liputan/NG)
Tim Redaksi
Editor : DM MPGI







