BIDIKNEWS.INFO, LUWU TIMUR, SULSEL — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali menyita perhatian.
Kali ini, Karang Taruna Kecamatan Towuti mempertanyakan secara terbuka dasar legalitas aktivitas PT Vale Indonesia Tbk di kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, turun langsung ke kawasan Blok MBB1. Kehadirannya membawa satu tuntutan utama: kepastian hukum dan kepastian hak masyarakat atas lahan yang dipersoalkan.
Menurut Effendi, masyarakat tidak membutuhkan janji atau pernyataan sepihak. Yang dibutuhkan adalah dokumen yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
“Kami masyarakat hadir di sini untuk menuntut hak. Kami butuh kejelasan, bukan janji palsu,” ujar Effendi.
Pertanyaan yang mengemuka pun sederhana, tetapi mendasar:
Atas dasar izin apa kegiatan dilakukan?
Di titik koordinat mana aktivitas berlangsung?
Apakah seluruh kegiatan benar berada dalam wilayah perizinan yang sah?
Legalitas Jangan Berhenti pada Klaim
Warga pemilik lahan, Gusti Riadi, sebelumnya disebut mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.
Dokumen perizinan, peta wilayah, koordinat, dokumen lingkungan hingga dokumen yang berkaitan dengan status kawasan menjadi bagian dari hal yang ingin diketahui masyarakat.
Warga menyatakan dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan secara langsung di lokasi.
Kondisi itu kemudian melahirkan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut mengarah pada dugaan illegal mining.
Namun, dugaan tetaplah dugaan.
Tidak diperlihatkannya dokumen di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu kegiatan pertambangan ilegal.
Legalitas harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan fakta lapangan.
Karena itu, persoalan sebenarnya dapat diselesaikan secara objektif:
izin diperiksa, peta dibuka, koordinat dicocokkan, dan aktivitas faktual diverifikasi.
Jika seluruhnya sesuai, maka tudingan dapat diluruskan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka ada dasar bagi instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Seba-Seba atau Bahodopi?
Polemik semakin menarik ketika muncul persoalan mengenai penyebutan lokasi.
Masyarakat sebelumnya mempersoalkan surat PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VII/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang dalam uraian warga disebut mengaitkan persoalan dengan kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Sementara objek yang dipersoalkan masyarakat berada di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar soal nama wilayah.
Apakah titik kegiatan di Seba-Seba benar berada di dalam wilayah perizinan yang dirujuk PT Vale?
Jawabannya seharusnya dapat ditemukan dalam peta dan koordinat resmi.
Jika benar berada dalam wilayah izin, dokumen tersebut semestinya dapat menjelaskan batas dan posisi kegiatan secara terang.
Jika terdapat perbedaan antara penyebutan lokasi administratif dengan titik koordinat, hal itu juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Sebab dalam persoalan pertambangan, nama lokasi bisa menimbulkan perdebatan, tetapi koordinat seharusnya memberikan kepastian.
Dana Kerohiman Rp5 Miliar, Dibayar kepada Siapa?
Selain legalitas pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dana kerohiman yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Angka tersebut tentu membutuhkan pembuktian administratif.
Masyarakat meminta agar dapat diketahui bukti pembayaran, tanda terima, berita acara, daftar penerima, dasar perhitungan serta objek lahan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Pertanyaannya pun tidak rumit:
- Dibayarkan kepada siapa?
- Untuk objek lahan yang mana?
- Apa dasar pembayarannya?
- Bagaimana perhitungannya?
- Apa dasar hubungan hukum penerima dengan lahan yang dimaksud?
Jika pembayaran memang dilakukan, dokumen administrasinya menjadi penting untuk memastikan duduk perkara.
Sebab persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya uang yang dibayarkan, tetapi apa hubungan pembayaran tersebut dengan objek dan hak atas tanah yang sedang dipersoalkan.
Rumpun Lasafi diwakili Gusti Riadi Jangan Diabaikan
Dalam polemik tersebut, persoalan masyarakat yang berkaitan dengan rumpun Opa Gusti atau Lasafi juga diminta mendapatkan perhatian.
Bagi masyarakat, konflik lahan tidak dapat dipisahkan dari sejarah penguasaan dan pengelolaan tanah.
Karena itu, penelusuran tidak cukup berhenti pada klaim siapa yang merasa memiliki.
Dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, peta, batas, koordinat serta dasar hukum masing-masing pihak perlu diperiksa secara objektif.
Masyarakat membutuhkan proses yang mampu membedakan antara klaim, bukti dan fakta hukum.
Karang Taruna Soroti Amanat Konstitusi
Effendi juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status lahan mereka, di mana batas wilayah kegiatan, serta apa dasar hukum aktivitas pertambangan yang berlangsung.
Mengaku Memiliki Bukti
Pernyataan Effendi menjadi perhatian lain dalam polemik ini.
Ia mengaku memiliki bukti yang menurutnya dapat memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, bukti tersebut tetap harus diuji.
- Apa bentuk buktinya?
- Apa yang ditunjukkan bukti tersebut?
- Apakah berkaitan dengan koordinat kegiatan?
- Apakah menunjukkan aktivitas di luar wilayah izin?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan objektif.
Karena itu, apabila bukti tersebut benar-benar tersedia, mekanisme yang paling tepat adalah menyerahkannya kepada instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi.
Begitu pula PT Vale memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan dasar legalitas kegiatan dan menunjukkan dokumen yang relevan.
Negara Jangan Menunggu Konflik Membesar
Polemik Seba-Seba sebenarnya memiliki jalan keluar yang jelas.
Tidak perlu saling berteriak.
Tidak perlu saling menuduh.
Dokumen yang berbicara.
Peta yang menjelaskan.
Koordinat yang menentukan.
Izin yang diverifikasi.
Dokumen lingkungan yang diperiksa.
Bukti pembayaran yang ditelusuri.
Dan fakta lapangan yang dicocokkan.
Jika aktivitas PT Vale terbukti berada dalam wilayah perizinan dan seluruh persyaratan terpenuhi, maka verifikasi tersebut sekaligus menjadi jawaban terhadap dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan di luar wilayah izin atau terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar tindakan sesuai kewenangan hukum.
Seba-Seba Tidak Membutuhkan Polemik Tanpa Ujung
Pada akhirnya, masyarakat Seba-Seba tidak membutuhkan perang narasi.
Mereka membutuhkan kepastian.
Kepastian mengenai tanah.
Kepastian mengenai batas.
Kepastian mengenai koordinat.
Kepastian mengenai izin.
Kepastian mengenai dokumen lingkungan.
Dan kepastian mengenai dasar pembayaran yang disebut mencapai miliaran rupiah.
Pertanyaan masyarakat sebenarnya tidak sulit dijawab apabila semua dokumen tersedia.
Jika legalitas lengkap, buka dan verifikasi.
Jika terdapat persoalan, periksa dan selesaikan melalui mekanisme hukum..Sebab transparansi bukan ancaman bagi pihak yang memiliki dasar hukum.
Justru transparansi menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri kecurigaan.
Seba-Seba tidak membutuhkan klaim yang saling berhadapan.
Seba-Seba membutuhkan dokumen yang bisa diuji dan kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan mengenai dugaan illegal mining dalam artikel ini merupakan dugaan dan pernyataan dari pihak masyarakat.
Artikel ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta fakta di lapangan.
Hak jawab dan klarifikasi PT Vale Indonesia Tbk tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.







