LUWU TIMUR — Sejarah Indonesia tidak lahir dari kemewahan persenjataan.
Kemerdekaan diperjuangkan oleh rakyat dengan keberanian, pengorbanan dan persatuan. Para pejuang menghadapi kolonialisme dengan kemampuan yang jauh dari persenjataan modern. Bambu runcing kemudian dikenang sebagai salah satu simbol keberanian rakyat dalam mempertahankan tanah air.
Pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.”
Proklamasi bukan sekadar pembacaan teks.
Ia adalah pernyataan bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri, berdiri sebagai bangsa merdeka dan tidak lagi berada di bawah kekuasaan kolonial.
Dulu, rakyat menghadapi penjajah.
Merah Putih berkibar.
Hari ini Indonesia telah memiliki pemerintahan, hukum, TNI dan Polri.
TNI merupakan alat pertahanan negara, sedangkan Polri mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU TNI juga telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Sementara itu, pada 17 Juni 2026, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mulai berlaku. Regulasi terbaru tersebut antara lain menegaskan penguatan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas serta pengawasan terhadap kepolisian.
Maka sebuah pertanyaan besar layak diajukan ketika persoalan Merah Putih muncul di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali.
MERAH PUTIH TUMBANG, PERTANYAAN JANGAN IKUT TUMBANG
Menurut laporan masyarakat yang sebelumnya diberitakan, Bendera Merah Putih yang dipasang di kawasan Seba-Seba disebut tumbang pada 24 Juli 2026. Masyarakat menduga tali pengikat tiang dipotong oleh pihak yang belum diketahui identitas maupun kewenangannya.
Peristiwa tersebut menjadi sensitif karena kawasan itu berada dalam konteks persoalan wilayah, kepentingan masyarakat, serta aktivitas korporasi.
Namun satu hal harus ditegaskan:
Dugaan tetaplah dugaan.
Siapa yang membuat bendera tumbang, siapa yang memotong tali, apa motifnya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti.
Jangan sampai opini menggantikan penyidikan.
Jangan sampai prasangka menggantikan fakta.
Dan jangan sampai kekuatan siapa pun—rakyat, aparat maupun korporasi—berdiri di atas hukum.
Dalam materi visual dan informasi yang beredar, muncul pula nama Rashimin dengan pernyataan:
“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”
Pernyataan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang beredar dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku peristiwa tumbangnya bendera.
Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh fakta secara objektif.
Justru di situlah marwah negara dipertaruhkan.
BENDERA NEGARA BUKAN SEKADAR KAIN
UU Nomor 24 Tahun 2009 menempatkan Bendera Negara, Bahasa Negara, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan sebagai sarana pemersatu, identitas serta wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Karena itu, persoalan bendera tidak seharusnya dipandang remeh ketika terdapat dugaan tindakan yang memang dimaksudkan untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatannya.
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur larangan terkait perlakuan terhadap Bendera Negara. Namun ketentuan pidananya harus dibaca bersama perubahan hukum pidana yang berlaku saat ini karena sebagian ketentuan pidana dalam UU tersebut telah dicabut atau disesuaikan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artinya, penanganan hukum harus tepat pasal, tepat unsur dan tepat pembuktian.
Bukan sekadar ramai di media sosial.
LALU DI MANA POSISI TNI-POLRI?
Pertanyaan ini juga harus ditempatkan secara proporsional.
TNI bukan alat untuk memenangkan kepentingan korporasi.
TNI juga bukan alat untuk menghadapi rakyat yang menyampaikan aspirasi secara sah.
UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa, dengan tetap mengacu pada hukum nasional, demokrasi, HAM dan supremasi sipil.
Sementara Polri mempunyai mandat yang lebih langsung dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat.
Dalam UU Kepolisian, tugas pokok Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Polri juga memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan.
Maka jika laporan mengenai tumbangnya Merah Putih telah disampaikan kepada aparat, pertanyaan publik sangat sederhana:
Apakah laporan tersebut sudah diperiksa secara serius?
Jika sudah, bagaimana hasilnya?
Jika belum, mengapa?
Dan jika terdapat bukti awal dugaan tindak pidana, kapan proses hukum dilakukan secara transparan?
KORPORASI PUN TIDAK BOLEH BERADA DI ATAS HUKUM
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada simbol bendera.
Jika konflik di Seba-Seba ternyata berkaitan dengan lahan, wilayah adat, aktivitas pertambangan, lingkungan atau kepentingan masyarakat, negara memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memeriksanya.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan kewenangan publik untuk mengatur dan mengelola sumber daya tersebut demi kemakmuran rakyat, termasuk dengan memperhatikan hak masyarakat hukum adat.
Dalam sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur antara lain perizinan pertambangan, penggunaan lahan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, menyampaikan saran, pendapat, keberatan, pengaduan serta informasi atau laporan.
Bahkan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan diperkuat melalui Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur pelindungan hukum bagi orang atau kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dengan demikian, ketika masyarakat mempertanyakan aktivitas usaha yang berdampak pada ruang hidup mereka, respons negara seharusnya bukan otomatis menganggap mereka sebagai pengganggu.
Aspirasi harus diperiksa.
Dugaan harus diuji.
Legalitas korporasi harus dapat diperiksa.
Dan tindakan aparat juga harus dapat diawasi.
JANGAN SAMPAI RAKYAT BERDIRI SENDIRIAN
Ironinya kemudian menjadi tajam.
Dulu rakyat berdiri menghadapi kolonial dengan senjata sederhana.
Tidak ada TNI dalam bentuk institusi seperti sekarang.
Tidak ada Polri dengan struktur dan kewenangan seperti sekarang.
Namun rakyat memiliki satu keyakinan:
Indonesia harus merdeka.
Kini negara memiliki seluruh perangkat pemerintahan.
Ada hukum.
Ada aparat.
Ada institusi pengawasan.
Ada pengadilan.
Ada mekanisme administrasi.
Ada lembaga negara.
Namun ketika rakyat berhadapan dengan persoalan yang bersinggungan dengan kekuatan modal, muncul pertanyaan:
Apakah rakyat masih merasa negara berdiri bersama mereka?
Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang memegang tiang bendera.
Sebab bila rakyat kehilangan kepercayaan bahwa hukum mampu melindungi mereka, persoalannya bukan lagi sekadar konflik di sebuah kawasan.
Itu menjadi persoalan kepercayaan terhadap negara.
MERAH PUTIH BUKAN MILIK KORPORASI
Merah Putih bukan milik perusahaan.
Bukan milik aparat.
Bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa.
Dan bukan pula milik kelompok tertentu.
Merah Putih adalah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, ketika Merah Putih disebut tumbang di tengah persoalan rakyat dengan kekuatan korporasi, negara wajib memastikan persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi kabut tanpa kepastian.
Jika ada pelanggaran hukum, proses.
Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan.
Jika ada sengketa wilayah, selesaikan melalui mekanisme hukum.
Jika ada persoalan masyarakat adat, dengarkan dan verifikasi hak-haknya.
Jika korporasi memiliki dasar hukum, buka dan jelaskan legalitasnya.
Jika ada aparat yang melakukan kesalahan, periksa.
Semua harus tunduk pada hukum.
SEJARAH AKAN MENILAI
Sejarah mencatat rakyat Indonesia pernah berdiri dengan bambu runcing menghadapi kolonialisme.
Hari ini Indonesia memiliki TNI.
Memiliki Polri.
Memiliki hukum.
Memiliki institusi negara.
Maka jangan sampai kemerdekaan hanya menghasilkan pergantian siapa yang memegang kekuasaan, sementara rakyat tetap merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan yang lebih besar.
Sebab esensi kemerdekaan bukan hanya mengusir penjajah dari tanah Indonesia.
Esensi kemerdekaan adalah memastikan tidak ada kekuasaan—baik politik, aparat maupun modal—yang boleh berada di atas hukum.
Dan jika Merah Putih benar-benar tumbang di Seba-Seba, maka yang harus ditegakkan kembali bukan hanya benderanya.
Yang harus ditegakkan adalah kepastian hukum.
Yang harus ditegakkan adalah keadilan.
Yang harus ditegakkan adalah martabat rakyat.
Sebab bendera dapat dinaikkan kembali dalam hitungan menit.
Tetapi jika kepercayaan rakyat kepada negara runtuh, membangunnya kembali membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.
Dulu rakyat dengan bambu runcing mempertahankan Merah Putih dari kolonial.
Kini negara dengan seluruh perangkat kekuasaannya harus membuktikan bahwa Merah Putih tidak akan tunduk di hadapan modal.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak hanya bertanya:
Siapa yang menjatuhkan bendera?
Sejarah juga akan bertanya:







