KARIMUN, Kepulauan Riau — Kebebasan pers kembali dipertanyakan. Pemberitaan awak media terkait persoalan pengelolaan SPPG/MBG di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, disebut mendapat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai pengawas/pengelola SPPG/MBG.
Pihak pengawas SPPG/MBG disebut meminta agar berita yang telah diterbitkan segera dihapus. Permintaan tersebut menjadi sorotan karena, menurut awak media, pihak terkait tidak terlebih dahulu menempuh mekanisme klarifikasi untuk memberikan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Awak media telah menyampaikan bahwa pihak SPPG/MBG dapat memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab terhadap pemberitaan. Namun, menurut keterangan awak media, permintaan penghapusan berita justru lebih dahulu ditekankan.
Pertanyaannya sederhana: jika pemberitaan dianggap keliru, mengapa tidak menggunakan hak jawab dan klarifikasi? Mengapa yang diminta justru penghapusan berita?
Tekanan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, awak media mengaku mendapat pernyataan dari pihak yang disebut sebagai pengawas/pengelola SPPG/MBG Kecamatan Moro, Ikbal, yang diduga akan membawa persoalan pemberitaan tersebut kepada pihak tertentu, termasuk Wakil Bupati Karimun.
Tidak berhenti di sana. Pihak SPPG/MBG juga disebut meminta awak media membuka identitas narasumber yang memberikan informasi.
Permintaan tersebut ditolak tegas oleh awak media karena identitas narasumber merupakan bagian dari perlindungan profesi jurnalistik. Wartawan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan identitas sumber tertentu sesuai prinsip dan ketentuan etika jurnalistik.
Yang lebih serius, awak media mengaku menerima pernyataan melalui sambungan WhatsApp yang bernada intimidatif. Dalam percakapan tersebut, seorang yang disebut berinisial SG diduga mengatakan:
“Siapa yang memberikan informasi tersebut, sebut namanya biar saya cari, suruh budak Benteng mukul.”
Jika pernyataan tersebut benar disampaikan sebagaimana diklaim, persoalannya tidak lagi sebatas perdebatan mengenai sebuah berita. Ini sudah menyentuh persoalan serius mengenai dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan dugaan ancaman terhadap sumber informasi.
Awak media tetap menolak membuka identitas narasumber. Sikap tersebut bukan untuk melindungi kesalahan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjaga sumber informasi.
Ironisnya, ketika muncul persoalan pemberitaan, jalur yang semestinya ditempuh adalah klarifikasi, hak jawab, koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers. Bukan tekanan, bukan pemaksaan, apalagi dugaan ancaman terhadap narasumber.
Pernyataan tersebut juga menuai kecaman dari tokoh masyarakat Kampung Benteng, Kecamatan Moro.“Ini sudah tidak betul lagi kalau mau mukul orang bawa-bawa anak Kampung Benteng,” ujar Rahman.
Sorotan publik kini mengarah pada pengelolaan SPPG/MBG di Kecamatan Moro. Ada apa sebenarnya di balik permintaan penghapusan berita tersebut? Mengapa pihak yang merasa keberatan tidak memilih jalur klarifikasi? Dan mengapa identitas narasumber justru menjadi sasaran untuk dicari?
Awak media menegaskan tidak akan berhenti melakukan penelusuran terhadap informasi dan persoalan yang berkaitan dengan SPPG/MBG Kecamatan Moro. Setiap informasi akan terus dikonfirmasi dan diuji berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pihak pengawas/pengelola SPPG/MBG Kecamatan Moro masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.
Jika memang tidak ada persoalan, jawab dengan data. Jika berita dianggap keliru, bantah dengan fakta. Tetapi jangan mencoba membungkam pers dengan tekanan.
Sebab pers bukan musuh. Pers hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Dan semakin kuat tekanan untuk menghapus sebuah berita, semakin besar pula pertanyaan publik: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Catatan redaksi: seluruh tudingan dan pernyataan dalam berita ini merupakan dugaan/keterangan dari pihak yang diwawancarai dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak SPPG/MBG Kecamatan Moro. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
Sumber: awak Media
Penulis: Rudi
Editor: D_C







