Kubu Raya, Kalimantan Barat — Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi dan temuan awak media di lapangan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang diduga tidak memenuhi ukuran sebagaimana mestinya. Persoalan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas, tetapi menyangkut kualitas bangunan irigasi yang nantinya akan digunakan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan besi cor. Spesifikasi yang disebutkan membutuhkan besi ukuran 8 mm, namun di lapangan diduga digunakan besi ukuran 6 mm.
Tidak hanya itu, ketebalan cor yang seharusnya mencapai 8 cm diduga hanya dibuat sekitar 6–7 cm. Lebar parit pun menjadi pertanyaan. Jika dalam perencanaan ditentukan sekitar 1,8 meter, hasil pekerjaan di lapangan berdasarkan pengukuran awak media disebut hanya berada pada kisaran 140–150 cm.
Jika ukuran tersebut benar dan tidak terdapat perubahan spesifikasi yang sah, maka muncul pertanyaan serius: siapa yang mengawasi pekerjaan ini dan bagaimana pengendalian mutu proyek dilakukan?
Proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat semestinya tidak boleh dikerjakan dengan prinsip “asal jadi”. Setiap material, ukuran, volume, hingga kualitas pekerjaan memiliki konsekuensi terhadap umur dan fungsi bangunan.
Awak media juga memperoleh keterangan dari pekerja yang disebut bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, berinisial IW. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Dugaan penyimpangan spesifikasi ini tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang. Apalagi proyek tersebut menggunakan dana APBN, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai kontrak, RAB, gambar kerja, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pertanyaannya sederhana: apabila dalam dokumen ditentukan besi 8 mm, mengapa di lapangan diduga ditemukan besi 6 mm? Jika ketebalan cor ditentukan 8 cm, mengapa diduga hanya 6–7 cm? Dan jika lebar parit direncanakan 1,8 meter, mengapa hasil pekerjaan diduga hanya 1,4–1,5 meter?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya mencari-cari kesalahan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.
Karena itu, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I sebagai pihak yang berkaitan dengan program tersebut perlu turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan irigasi masyarakat justru menyisakan persoalan kualitas pekerjaan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa pekerjaan memang tidak sesuai kontrak atau spesifikasi teknis, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelaksana dapat membuktikan bahwa seluruh pekerjaan telah sesuai dokumen kontrak atau terdapat perubahan spesifikasi yang sah, hal tersebut juga wajib dijelaskan kepada publik.
Uang negara bukan uang tanpa tuan. Setiap rupiah APBN harus dipertanggungjawabkan, dan setiap pekerjaan yang dibangun atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar memberikan manfaat, bukan sekadar terlihat selesai di atas permukaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengawas, BWS Kalimantan I, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek P3-TGAI Sungai Rengas tersebut.
Sumber: Warga Sungai Rengas
Penulis/Editor: D_C







