SINTANG, KALBAR — Kepala Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Muryadi, S.Sos., mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait agar serius menindaklanjuti persoalan perkebunan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Muryadi menyoroti dua persoalan utama yang saat ini menjadi perhatian warga, khususnya masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, yakni ketidakpastian terkait hak plasma PT SNIP serta belum jelasnya informasi mengenai status perizinan PT PPJR.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut merupakan hal yang berbeda sehingga harus ditangani secara terpisah berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan Plasma PT SNIP
Terkait PT SNIP, Muryadi menyoroti kewajiban perusahaan dalam penyediaan kebun plasma bagi masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan apakah kewajiban tersebut telah direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak perusahaan wajib memberikan plasma minimal 30 persen kepada masyarakat. Ada ketentuan dan konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Muryadi.
Ia meminta pemerintah tidak hanya berpatokan pada laporan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Verifikasi tersebut, kata dia, perlu mencakup status dan penguasaan lahan, dokumen Hak Guna Usaha (HGU), perizinan perusahaan, realisasi kebun plasma, serta bentuk kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Muryadi menilai penyelesaian persoalan dengan PT SNIP harus berdasarkan data dan dokumen resmi yang dapat diperiksa secara transparan oleh para pihak. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan persepsi antara masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran pemerintah sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat, mengingat warga memiliki keterbatasan dari sisi finansial maupun sumber daya hukum.
“Masyarakat memiliki keterbatasan. Kami berharap pemerintah hadir membantu, memfasilitasi pertemuan para pihak, dan memastikan setiap kewajiban dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.
Mengenai lahan yang berada di dalam kawasan HGU, Muryadi mengatakan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status serta pola pengelolaannya. Kepastian tersebut dinilai penting agar hak masyarakat dan manfaat ekonomi yang diterima warga tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
“Prinsipnya, perusahaan boleh kaya, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Jangan sampai perusahaan mengeruk keuntungan, sementara warga di sekitarnya justru tidak mendapat manfaat yang layak,” selorohnya.
Legalitas PT PPJR Dipertanyakan
Sementara itu, terkait PT PPJR, Muryadi menyebut persoalan yang dihadapi masyarakat berbeda dengan PT SNIP. Menurutnya, warga masih minim memperoleh informasi mengenai keberadaan, aktivitas, serta legalitas perusahaan tersebut.
“Keterangan untuk PT PPJR berbeda dan tidak bisa disatukan dengan PT SNIP. Warga sama sekali tidak tahu keberadaannya, dan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai izin yang mereka miliki,” ungkap Muryadi.
Karena itu, ia mendesak instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan resmi mengenai status perizinan PT PPJR.
Menurut Muryadi, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun dugaan.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Yang kami harapkan dari pemerintah adalah langkah konkret dan kepastian hukum, bukan berhenti pada wacana. Buka data, duduk bersama, dan selesaikan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkas Muryadi.
Penulis: Alex
Editor: D__C







