Beli Lahan Sah Rp500 Juta Malah Digugat Rp9,5 M, Suyanto Tanjung Buka-Bukaan Soal Sengketa Tanah Sintang

Beli Lahan Sah Rp500 Juta Malah Digugat Rp9,5 M, Suyanto Tanjung Buka-Bukaan Soal Sengketa Tanah Sintang

SINTANG, Kalimantan Barat – Persoalan sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Sintang. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Daerah Pemilihan Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, Suyanto Tanjung Alias Ajung, membantah tegas tuduhan sepihak terkait transaksi jual beli tanah yang tudingkan kepadanya.

​Suyanto menegaskan bahwa dirinya telah membeli dan melunasi sebidang tanah milik Ibu Charlie alias Sang Ngek Mie alias Lucy secara sah sejak tahun 2022.

Bacaan Lainnya

​Keterangan tersebut disampaikan Suyanto usai menghadiri sidang lapangan di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, pada Jumat (21/8/2026). Ia membeberkan bahwa transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan total luas keseluruhan berkisar antara 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi.

​Awalnya, tanah tersebut ditawarkan seharga Rp1 miliar. Namun, setelah melalui proses negosiasi, kedua belah pihak sepakat pada angka Rp500 juta.

​”Uang sudah diterima oleh Ibu Charlie dan yang bersangkutan telah menandatangani kwitansi pembayaran. Di situ tertulis dengan sangat jelas bahwa yang saya beli adalah tiga sertifikat,” ujar Suyanto.

​Ia mengaku heran saat muncul klaim dari pihak ahli waris yang menyatakan tanah yang dijual hanya seluas 12 meter persegi.

​”Siapa yang mau membeli tanah seluas 12 meter dengan harga segitu? Kalau memang hanya menjual 12 meter, kenapa beliau menandatangani dokumen untuk tiga sertifikat?” tegasnya mempertanyakan.

​Suyanto menceritakan, transaksi tersebut bermula dari tawaran langsung Ibu Charlie.

​”Dari dulu sudah saya tanya, tetapi dia bilang belum mau jual karena belum perlu uang. Sampai akhirnya dia sendiri yang datang mencari saya, menyampaikan tanah itu mau dijual, dan menegaskan bahwa itu adalah peninggalan suaminya. Karena itu saya berani membeli,” paparnya.

​Sengketa ini kini bergulir di ranah hukum. Suyanto mengungkapkan dirinya menghadapi gugatan bernilai fantastis, yakni sekitar Rp9,5 miliar, yang mencakup tuntutan kerugian material, immaterial, serta perhitungan lainnya.

​”Dari mana dasar perhitungan Rp9,5 miliar itu, saya tidak tahu. Saya dituntut nilai sebesar itu, padahal dari mana saya ada uang sebanyak itu?” selorohnya.

​Kendati demikian, Suyanto menegaskan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

​”Ibu Charlie sudah mengakui menerima uang dari saya dan mengakui tanda tangannya. Sekarang tinggal bagaimana perangkat hukum melihat, menilai, dan memutuskan siapa yang benar dan salah,” ucapnya mantap.

​Ia juga mempertanyakan ikhwal dirinya yang dijadikan tergugat utama sebagai pihak pembeli.

​”Jika tanah tersebut diklaim milik ahli waris, mestinya yang dituntut adalah Ibu Charlie. Mengapa justru saya yang disasar? Padahal saat membeli, saya sama sekali tidak tahu kalau lahan tersebut masih bermasalah dengan ahli waris,” tambahnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Suyanto turut menepis spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD dalam persoalan ini.

​Ia meluruskan bahwa setelah seluruh proses pembelian dan kelengkapan administrasi tuntas, ia memang berencana membuka peluang kerja sama apabila terdapat kesempatan yang menguntungkan dari pihak SCBD.

​”Setelah saya beli dan administrasinya beres, tentu kalau ada kesempatan dan prospek yang baik dari SCBD, kita mau bekerja sama. Namun kalau tidak ada, ya tidak mungkin dipaksakan,” terangnya.

​Suyanto yang mengaku telah berdomisili di kawasan tersebut sejak tahun 2008 mengklaim sangat memahami rekam jejak dan kondisi lahan setempat. Bahkan, demi membuka akses jalan umum di lokasi tersebut, ia telah mengorbankan dua unit ruko miliknya.

​”Kami sudah mengorbankan dua ruko untuk dijadikan jalan. Itu bentuk kerugian nyata yang kami tanggung,” ungkapnya.

​”Intinya, saya membeli tiga sertifikat secara sah, tertulis jelas di kwitansi, uang sudah diterima, dan dokumen ditandatangani. Saya siap mengikuti dan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tutup Suyanto.

Penulis : Alex
Editor: D__C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *