PONTIANAK, KALBAR — Kasus penyelundupan dua kontainer berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja yang diamankan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 9 Desember 2025 kini kembali menjadi sorotan.
Bukan karena kasusnya selesai, melainkan karena terlalu banyak pertanyaan publik yang hingga kini belum mendapatkan jawaban terbuka.
Penindakan terhadap barang ilegal bernilai sekitar Rp50,65 miliar semestinya tidak berhenti pada seremoni pengungkapan dan penyitaan. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana proses hukumnya berjalan, serta bagaimana status barang bukti tersebut.
Hampir delapan bulan berlalu, namun informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk siapa aktor utama di balik pengiriman 20,3 juta batang rokok tersebut, masih menjadi tanda tanya.
Lebih mengherankan lagi, keberadaan dan status akhir barang sitaan juga belum diketahui secara jelas oleh publik. Apakah sudah dimusnahkan? Masih tersimpan sebagai barang bukti? Atau ada proses hukum lain yang sedang berjalan?
Jika memang sudah dimusnahkan, kapan dan di mana pemusnahan dilakukan? Siapa yang hadir dan mengawasinya? Jika belum dimusnahkan, di mana barang tersebut disimpan dan bagaimana pengamanannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan kewajaran publik terhadap barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah.
Jangan sampai kasus sebesar ini hanya berhenti pada angka fantastis di pemberitaan: 20,3 juta batang, dua kontainer, dan nilai sekitar Rp50,65 miliar. Setelah itu, publik dipaksa menelan sunyi.
Jangan Biarkan Barang Bukti Menjadi Misteri
Kepolisian dan Bea Cukai Kalimantan Barat perlu membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sebab, ketika aparat berhasil menangkap barang ilegal dalam jumlah luar biasa besar, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang transparan, bukan sekadar pengumuman penindakan.
Publik juga patut mengetahui apakah penyidik telah mengungkap pemilik, pengendali, pengirim, penerima, serta jaringan distribusi di balik kontainer tersebut.
Jika pelaku lapangan sudah diproses, pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan aktor intelektualnya?
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada barang dan pelaku lapangan, tetapi tumpul ketika harus mengejar pihak yang diduga berada di balik layar.
Nilai Puluhan Miliar, Jangan Hilang Ditelan Sunyi
Barang sitaan dengan nilai puluhan miliar rupiah bukan perkara kecil. Karena itu, transparansi menjadi mutlak.
Ketiadaan informasi yang memadai justru berpotensi melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Bahkan, publik bisa bertanya-tanya apakah kasus ini benar-benar sedang dituntaskan atau perlahan dibiarkan tenggelam hingga akhirnya dilupakan.
Kami tidak menuduh adanya penyalahgunaan barang bukti.
Namun, justru karena tidak ingin muncul prasangka, institusi terkait harus menjelaskan secara terbuka status barang tersebut.
Sebab dalam perkara barang bukti bernilai besar, transparansi bukan beban bagi aparat. Transparansi adalah cara untuk membantah setiap kecurigaan.
Publik Menunggu, Bukan Omon-Omon
Sudah waktunya aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penjelasan konkret.
Apa perkembangan penyidikannya? Siapa tersangkanya? Apakah aktor utama sudah terungkap? Bagaimana status 20,3 juta batang rokok tersebut? Sudahkah dimusnahkan? Jika sudah, kapan dan bagaimana prosesnya?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan diam.
Kasus ini terlalu besar untuk sekadar menjadi arsip penindakan.
Jika memang proses hukum masih berjalan, katakan berjalan. Jika barang bukti masih diamankan, jelaskan di mana dan bagaimana pengawasannya. Jika sudah dimusnahkan, tunjukkan proses dan dokumentasinya.
Jangan biarkan publik menyimpulkan sendiri.
Karena ketika aparat memilih diam, ruang publik akan dipenuhi tanda tanya. Dan ketika tanda tanya dibiarkan terlalu lama, kecurigaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Kasus rokok ilegal Pelabuhan Dwikora jangan sampai menjadi kasus “20,3 juta batang yang ditangkap, tetapi kemudian hilang dari ingatan publik.”
Publik tidak meminta cerita. Publik meminta kepastian.
Catatan redaksi: seluruh pertanyaan dan dugaan dalam tulisan ini merupakan bagian dari kritik serta permintaan klarifikasi publik. Tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa barang bukti telah disalahgunakan tanpa adanya bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Investigasi Awak Media
Penulis/Editor: Decky Menziano
Kasus Rokok Ilegal Pelabuhan Dwikora: Dugaan Ingin Dilupakan!!!







