SPBU 74.925.39 Caile Kembali Disorot,  Diduga Ada Oknum Aparat Jadi “Pagar Betis”, IMM: Jangan Hanya Periksa Pelangsir

BULUKUMBA — BIDIKNEWS — Penyaluran Pertalite di SPBU 74.925.39 Caile, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan.

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh menyusul dugaan praktik pembelian Pertalite secara berulang dalam jumlah tidak wajar pada Minggu (16/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sorotan IMM tidak hanya tertuju pada dugaan aktivitas pembelian dan pengangkutan BBM menggunakan jeriken. Organisasi mahasiswa tersebut juga mempertanyakan keberadaan sejumlah oknum aparat di sekitar lokasi yang dinilai seperti “pagar betis”.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pembekingan. Keberadaan aparat di lokasi perlu diklarifikasi, termasuk tujuan penugasan dan kewenangannya.

Sorotan Kedua IMM

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, mengatakan persoalan SPBU 74.925.39 Caile bukan pertama kali disorot organisasinya.

“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile,” tegas Revais.

Menurutnya, sejumlah dugaan yang perlu diperiksa antara lain pembelian Pertalite berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang diduga tidak sesuai, pengangkutan menggunakan jeriken, serta dugaan penjualan kembali ke luar daerah.

IMM meminta seluruh informasi tersebut tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi diuji melalui pemeriksaan resmi.

“Pagar Betis” Aparat Jadi Pertanyaan

Kehadiran aparat di sekitar lokasi menjadi salah satu hal yang menurut IMM perlu dijelaskan.

Pertanyaan sederhananya: dalam kapasitas apa aparat berada di lokasi tersebut?

Apakah untuk pengamanan?

Pengawasan?

Atau ada tugas lain?

Menurut IMM, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Jika aparat memang menjalankan tugas resmi, maka keberadaannya dapat dijelaskan berdasarkan surat tugas maupun kewenangan yang dimiliki.

Namun jika kemudian ditemukan adanya tindakan melindungi atau membiarkan aktivitas yang melanggar hukum, persoalannya harus ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Seragam aparat bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Sebaliknya, tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti.

IMM Minta Pemeriksaan Jangan Berhenti pada Pelangsir

Revais meminta aparat tidak hanya mengejar orang yang berada di ujung rantai distribusi.

“Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada sopir atau pelangsir di lapangan. APH bersama BPH Migas dan Pertamina harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya,” ujarnya.

Menurut IMM, pemeriksaan perlu diarahkan pada data dan sistem distribusi.

Mulai dari volume BBM yang masuk ke SPBU, jumlah penjualan, pola transaksi, kendaraan yang melakukan pengisian, identitas pembeli, rekaman CCTV, hingga kesesuaian stok fisik dengan catatan transaksi.

Jika terdapat indikasi BBM dibawa keluar daerah untuk dijual kembali, maka jalur distribusinya juga perlu ditelusuri.

Pertalite dan Kedudukan Hukumnya

Dalam pemberitaan ini, istilah “BBM bersubsidi jenis Pertalite” perlu diluruskan secara regulatif.

Pertalite RON 90 merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan Jenis BBM Tertentu (JBT).

Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai JBKP melalui Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Sementara kerangka penyediaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Karena Pertalite merupakan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, pengelolaannya tetap berada dalam sistem pengaturan dan pengawasan negara.

Pasal 55 UU Migas

Dari sisi pidana, aparat dapat menguji dugaan penyalahgunaan terhadap ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.

Namun penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Pembelian berulang atau penggunaan jeriken semata belum otomatis membuktikan tindak pidana.

Penyidik tetap harus menemukan alat bukti dan membuktikan unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.

BPH Migas dan Pertamina Diminta Audit

IMM Bulukumba meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan audit terhadap distribusi Pertalite di SPBU 74.925.39 Caile.

Audit diminta mencakup:

  • pola transaksi pembelian;
  • data kendaraan;
  • identitas konsumen;
  • volume BBM masuk dan keluar;
  • kesesuaian stok;
  • rekaman CCTV;
  • mekanisme pengisian menggunakan jeriken;
  • serta dugaan distribusi kembali setelah BBM meninggalkan SPBU.

Menurut IMM, audit berbasis data jauh lebih penting daripada sekadar melakukan pemeriksaan sesaat di lapangan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka sanksi administratif maupun proses pidana harus dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Diam

IMM juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba ikut memperkuat koordinasi pengawasan distribusi BBM.

BBM yang mendapatkan penugasan pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya dibebankan kepada SPBU.

Pemerintah daerah, BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara terukur.

Pertanyaan Publik Kini Mengarah ke Aparat

Sorotan kedua IMM terhadap SPBU 74.925.39 Caile kini menunggu tindak lanjut.

Apakah dugaan tersebut benar?

Apakah hanya terjadi di tingkat pembeli?

Apakah ada kelemahan sistem pengawasan?

Dan yang tidak kalah penting:

Mengapa terdapat aparat di lokasi dan dalam kapasitas apa mereka berada di sana?

Semua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi.

Data harus dibuka. Pemeriksaan harus dilakukan. Jika bersih, jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak.

Revais kembali meminta aparat melakukan penyelidikan secara objektif, transparan dan profesional.

“Pertanyaan publik kini tertuju kepada aparat: apakah dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 74.925.39 Caile ini akan segera ditelusuri atau justru dibiarkan berlarut-larut?” tanya Revais.

Hingga berita ini diterbitkan, BIDIKNEWS membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU 74.925.39 Caile, PT Pertamina, BPH Migas, Polres Bulukumba, aparat yang berada di lokasi, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, maupun pihak terkait lainnya.

Catatan: Dugaan penyalahgunaan distribusi Pertalite dan dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *