BidikNews, Sinjai, Sulsel – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional kembali berada dalam pusaran sorotan publik.
Setelah sempat viral pada awal 2026 akibat berbagai laporan pelaksanaan di daerah, kini muncul desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola program tersebut, mulai dari tingkat pusat hingga pelaksana di daerah.
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi dan audit komprehensif terhadap pelaksanaan MBG, khususnya di Kabupaten Sinjai yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya sejumlah laporan yang menyebut dugaan makanan tidak layak konsumsi diterima siswa penerima manfaat program.
Beberapa sumber di lingkungan sekolah mengaku menemukan lauk yang sudah berbau, kualitas makanan yang dipertanyakan, hingga distribusi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Beberapa kali ditemukan lauk ayam yang sudah berbau sehingga tidak dikonsumsi siswa,” ungkap salah seorang sumber sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain kualitas bahan makanan, muncul pula keluhan mengenai proses pengemasan yang dianggap tidak sesuai standar higienitas.
Temuan-temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap mitra penyedia makanan serta kepatuhan terhadap standar keamanan pangan nasional.
Secara regulatif, penyelenggaraan MBG wajib memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta berbagai standar keamanan pangan yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seluruh penyedia makanan juga wajib menerapkan prinsip sanitasi, keamanan bahan baku, distribusi yang layak, dan perlindungan kesehatan konsumen, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat.
Dugaan Keterlibatan Legislator dan Potensi Konflik Kepentingan
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG di Sinjai sebenarnya telah mengemuka sejak Januari 2026. Saat itu beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan salah satu dapur penyedia MBG dengan seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Isu tersebut memantik diskusi publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap pelaksanaan program publik harus bebas dari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih berada pada tahap penelusuran dan klarifikasi.
BGN dan Komisi IX DPR RI Ikut Disorot
Di tingkat nasional, perhatian publik turut mengarah pada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan program MBG.
Fungsi pengawasan DPR RI, khususnya Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, juga menjadi bagian dari diskursus publik. Nama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini sempat disebut dalam sejumlah narasi yang beredar mengenai dugaan pengaturan izin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Namun Yahya Zaini telah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa anggota Komisi IX DPR RI tidak terlibat dalam pengelolaan teknis dapur MBG maupun proses operasional pelaksana program.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, fungsi DPR RI pada dasarnya berada pada ranah legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Polemik Motor Listrik dan Barang Bukti Perkara
Perdebatan lain muncul terkait ribuan motor listrik yang disebut-sebut semula diperuntukkan bagi petugas SPPG, namun kemudian diwacanakan untuk dialihkan kepada guru honorer.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pengalihan tersebut apabila benar terdapat aset yang sedang berada dalam proses penyidikan atau telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Secara hukum, barang bukti yang telah masuk dalam proses penyidikan maupun penuntutan pada prinsipnya berada dalam penguasaan aparat penegak hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena itu, berbagai kalangan menilai diperlukan transparansi penuh agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh persepsi publik terhadap program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.
Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak
PJI Sulsel menilai audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh rantai pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain aspek kualitas makanan, audit juga dinilai perlu menyentuh mekanisme penunjukan mitra, penggunaan anggaran, sistem pengawasan internal, distribusi logistik, hingga potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program.
Sebagai program strategis nasional yang menyerap anggaran besar dan menyasar jutaan peserta didik, MBG memerlukan pengawasan berlapis dari aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum, DPR RI, pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi terkait dugaan pelaksanaan bermasalah di Sinjai maupun berbagai isu yang berkembang di tingkat nasional masih berupa dugaan dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum yang tetap.
Namun satu hal yang mengemuka: semakin besar anggaran dan cakupan sebuah program negara, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraannya.
Tim Investigasi BidikNews.info







