JAKARTA – Isu mengenai beredarnya Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di media sosial, masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai kabar yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemerintah.
Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, Poengky Indarti, yang kini menjabat sebagai Dewan Penasehat Sambar.id, menegaskan bahwa isu Surpres pergantian Kapolri merupakan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Poengky, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Presiden mengenai pergantian Kapolri. Dengan demikian, isu yang beredar di ruang publik tidak memiliki pijakan konstitusional selama belum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Mekanisme Konstitusional Tidak Bisa Dilangkahi
Poengky menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pergantian Kapolri bukanlah proses yang dapat dipicu oleh opini publik ataupun isu yang berkembang di media sosial. Seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila Presiden memutuskan melakukan pergantian Kapolri, proses tersebut diawali dengan penyiapan calon, yang dapat melibatkan pertimbangan Kompolnas, sebelum nama calon diajukan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.
“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” ujarnya.
Kinerja Polri Dinilai Masih Menjadi Pertimbangan
Poengky juga menilai kepercayaan Presiden terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak terlepas dari capaian kinerja Polri dalam mendukung berbagai agenda strategis nasional.
Di bawah kepemimpinannya, Polri dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan selama pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional, mengawal program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga mengamankan berbagai forum internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” kata Poengky.
Masyarakat Diminta Tidak Terjebak Spekulasi
Poengky mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan sekaligus mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan sikap kritis dengan memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya.
Menurutnya, demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun di atas informasi yang akurat, bukan spekulasi ataupun narasi yang sengaja digiring tanpa dasar hukum.
Selama belum ada keputusan resmi Presiden dan tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, isu mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak lebih dari spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.







