Tanah Digusur, Hak Dihapus: Pandawa Desak Presiden dan DPR RI Bongkar Dugaan Arogansi Korporasi di Morowali

JAKARTA – Aroma ketidakadilan kembali mencuat dari sektor tambang. Organisasi masyarakat Pandawa mendesak Prabowo Subianto dan DPR RI untuk turun tangan menyikapi dugaan penggusuran lahan milik warga oleh PT Vale Indonesia Tbk tanpa ganti rugi.

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Lahan milik H. Gusti yang ditanami sawit dilaporkan telah digusur, namun hingga kini tidak ada kejelasan kompensasi.

Bacaan Lainnya

Bahkan, penggusuran disebut dilakukan tanpa proses inventarisasi atau penilaian nilai tanaman.

Ketua Umum Pandawa menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian hukum.

“Tanaman rakyat digusur tanpa perhitungan, tanpa ganti rugi. Ini bukan kelalaian—ini dugaan kesewenang-wenangan. Jangan sampai ada kesan perusahaan merasa kebal hukum,” tegasnya.

Desak Presiden dan DPR: Uji Kepatuhan Hukum Korporasi

Pandawa meminta Presiden memastikan tidak ada korporasi yang berdiri di atas konstitusi. Negara, menurut mereka, wajib hadir melindungi hak warga negara dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Desakan juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera memanggil manajemen PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini dinilai penting guna menguji kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional serta membuka fakta secara transparan di ruang publik.

Kritik untuk Pemerintah: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Sorotan tajam juga ditujukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Upaya pengaduan korban yang berujung pada rekomendasi musyawarah dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

Dalam konteks ketimpangan antara warga dan korporasi besar, pendekatan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakberpihakan negara.

“Ketika penggusuran sudah terjadi sepihak, lalu negara hanya menyarankan musyawarah, itu bukan solusi. Itu pembiaran,” ujar juru bicara Pandawa.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Dugaan penggusuran tanpa ganti rugi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (4): hak milik tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): pengelolaan SDA untuk kemakmuran rakyat
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: perlindungan hak milik warga
  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): jaminan hak atas tanah dan kewajiban ganti rugi
  • UU No. 2 Tahun 2012: ganti kerugian wajib diberikan secara layak dan adil
  • UU No. 32 Tahun 2009: perlindungan masyarakat dari dampak kegiatan usaha

Pandawa: Negara Tidak Boleh Kalah

Pandawa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban. Mereka memperingatkan bahaya jika praktik semacam ini dibiarkan.

“Jika hukum kalah oleh kekuatan modal, maka keadilan hanya menjadi slogan. Negara harus membuktikan keberpihakannya pada rakyat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *