BidikNews.Info, Gowa — Gelombang kritik terhadap penanganan perkara di wilayah hukum Polres Gowa kembali mencuat.
Kali ini, DPD Cobra Sulawesi Selatan secara terbuka mendesak aparat kepolisian segera menangkap Eka Dharmita terkait laporan dugaan penipuan yang disebut telah lama dilaporkan namun belum menunjukkan perkembangan berarti.
Desakan itu disampaikan dalam agenda rilis media yang digelar di sekitar Mapolres Gowa dan Warkop Captain, Kamis (7/5/2026).
Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang menyeret Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu.
Menurutnya, perkara yang awalnya berkaitan dengan sengketa utang piutang justru berkembang menjadi kasus pidana pencurian, sehingga memunculkan dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa perkara.
“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan dugaan penipuan sudah ada. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.
Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, objektif, dan tidak boleh membiarkan munculnya persepsi publik bahwa hukum berjalan tidak berimbang.
“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya sengketa utang piutang, tetapi berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Ini harus dibuka secara terang,” lanjutnya.
Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun mengaku dirinya justru merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan Eka Dharmita ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta.
Namun ironisnya, kata dia, proses hukum justru berbalik menyeret dirinya sebagai tersangka dalam perkara lain yang dianggap tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya malah dijadikan tersangka dalam perkara lain,” ujarnya.
Clemens meminta Kapolres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan turun melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan di Polsek Bontomarannu.
“Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi,” tambahnya.
DPD Cobra Sulsel juga meminta Divisi Propam melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
Secara hukum, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan tugas Polri adalah menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan asas praduga tak bersalah, bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sementara Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum serta perlindungan hak warga negara dalam proses penyidikan perkara pidana.
Publik pun menunggu keberanian aparat untuk membuka perkara ini secara transparan dan berkeadilan, agar hukum tidak kehilangan wibawa di mata masyarakat.







