BIDIKNEWS.INFO | BANGKA TENGAH — Aroma dugaan jaringan tambang dan perdagangan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan aliran timah dari kawasan hutan lindung yang disebut melibatkan kolektor lapangan, penampung besar, hingga oknum tertentu.
Sorotan itu mencuat setelah warga menyebut adanya aktivitas penambangan dan pembelian pasir timah dari kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, yang diduga masuk wilayah hutan lindung. Dari lokasi tersebut, pasir timah disebut bergerak melalui jalur kolektor sebelum masuk ke jaringan penampungan besar di luar mekanisme resmi.
Nama Riki alias Tokek, warga Simpang Perlang, Koba, kini ramai diperbincangkan masyarakat. Ia diduga berperan sebagai kolektor lapangan yang menerima pasokan pasir timah dari para penambang sebelum diteruskan ke pembeli dalam skala lebih besar.
Selain itu, publik juga menyoroti nama Bos Akbar, warga Kuday, Sungailiat, yang disebut-sebut sebagai salah satu pemodal besar dalam rantai pembelian pasir timah dari sejumlah titik tambang di Bangka Tengah.
Tak berhenti di situ, warga turut menyinggung dugaan jejak oknum Satgas Tricakti, termasuk Danpos dan Dansektor, yang namanya ikut disebut dalam dugaan pengamanan maupun pembiaran aktivitas tersebut. Jika benar terdapat keterlibatan oknum, masyarakat meminta aparat tidak ragu melakukan penindakan tanpa pandang bulu.
“Jangan cuma pekerja kecil yang ditindak. Bongkar siapa pemain besar, siapa penampung, dan siapa pelindungnya. Kalau hukum mau ditegakkan, usut sampai ke akar-akarnya,” ujar seorang warga kepada BIDIKNEWS.INFO, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai hasil tambang dari wilayah Bangka Tengah semestinya masuk melalui jalur resmi kemitraan dengan PT Timah Tbk�. Jika benar justru mengalir ke gudang-gudang swasta, maka kondisi itu dinilai sebagai dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara.
Tak hanya persoalan hukum, publik juga menyoroti ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Mereka meminta aparat segera menghentikan aktivitas di lokasi dan memproses seluruh pihak yang diduga terlibat.
Desakan kini mengarah kepada Polres Bangka Tengah agar segera mengambil langkah tegas dan terbuka. Masyarakat meminta dibentuk tim khusus untuk menelusuri aliran pasir timah dari lokasi tambang menuju gudang penampungan, memeriksa seluruh nama yang disebut, dan membuka hasil penanganannya secara transparan kepada publik.
Pesan publik tegas: hukum jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus berani menyentuh para pemain besar yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan namanya belum memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
(Tim BidikNews)







