MAKASSAR — M. Taufik Hidayat melontarkan tantangan terbuka kepada pengacara kondang asal Kota Daeng dalam polemik yang bergulir di Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks.
Taufik meminta setiap pernyataan yang diarahkan kepadanya tidak berhenti pada klaim, melainkan dibuktikan secara terbuka melalui alat bukti yang dapat diuji di hadapan hukum.
Tantangan itu terutama berkaitan dengan pernyataan bahwa dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi.
“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya,” tegas Taufik seusai persidangan, Kamis (3/9/2026).
Bagi Taufik, persoalan tersebut sederhana. Jika rekaman yang dimaksud benar-benar ada, publik dan proses hukum tinggal menguji isi, konteks, serta keasliannya.
Namun jika rekaman itu tidak pernah ada, menurut dia, dasar pernyataan tersebut patut dipertanyakan.
Taufik: Hukum Jangan Dibangun dari Klaim
Taufik menegaskan dirinya tidak keberatan apabila setiap pernyataannya diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun prinsip yang sama, menurutnya, harus berlaku kepada siapa pun yang memberikan keterangan atau tuduhan terhadap dirinya.
Bukti harus berbicara. Bukan sekadar narasi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah, substansi pernyataan, konteks, pihak yang dituju, serta maksud pernyataan menjadi bagian penting yang harus diuji.
Karena itu, Taufik meminta agar persoalan tersebut tidak dipelintir menjadi pertarungan opini.
“Kalau ada videonya, silakan buka. Kita sama-sama lihat dan uji,” demikian sikap Taufik.
Penyitaan HP Ikut Dipersoalkan
Selain persoalan tuduhan mengenai video, Taufik juga mempersoalkan tindakan penyitaan telepon seluler miliknya.
Menurut Taufik, HP tersebut disita pada 15 Juli, sedangkan izin pengadilan disebut baru terbit pada 17 Juli.
Perbedaan kronologi tersebut, menurutnya, layak diuji dalam forum praperadilan.
Meski demikian, perbedaan tanggal tidak otomatis membuktikan suatu penyitaan tidak sah. Legalitasnya tetap harus dilihat dari dokumen penyitaan, izin atau persetujuan pengadilan, dasar tindakan penyidik, serta seluruh rangkaian kronologinya.
“Bagaimana HP yang Belum Saya Miliki Bisa Jadi Alat Bukti?”
Taufik juga mempertanyakan relevansi perangkat yang disita dengan video yang dipersoalkan.
Ia menyebut video tersebut telah dipublikasikan pada 26 September 2025. Sementara HP yang disita disebut baru dibeli pada 25 Oktober 2025.
Dari sini muncul pertanyaan yang menurut Taufik perlu dijawab secara terang:
Bagaimana sebuah perangkat yang belum dimiliki pada saat video dipublikasikan dapat dikaitkan sebagai alat bukti?
Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui bukti, bukan asumsi.
Riwayat perangkat, akun digital, metadata, dokumen pembelian, aktivitas elektronik, serta hubungan antara perangkat dan materi yang dipersoalkan menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Tantangan untuk Dibuktikan
Taufik menyadari bahwa perkara hukum bukan ruang untuk saling melempar tuduhan.
Karena itu, ia memilih mengajukan tantangan sederhana: buka bukti dan biarkan hukum yang menilai.
Jika video tersebut ada, tunjukkan.
Jika bukti elektronik tersebut autentik, periksa.
Jika laporan memiliki dasar hukum, uji.
Dan jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, pengadilanlah yang pada akhirnya memberikan penilaian.
Praperadilan bukan panggung untuk menentukan siapa yang paling lantang.
Ia adalah ruang untuk menguji apakah tindakan hukum yang dipersoalkan memiliki dasar dan dilakukan sesuai prosedur.
Negara Hukum Tidak Mengenal Tebak-tebakan
Di tengah perkara yang semakin menjadi perhatian publik, satu prinsip seharusnya tetap dijaga: jangan menjadikan asumsi sebagai bukti dan jangan menjadikan tuduhan sebagai vonis.
Taufik berhak membantah.
Pihak yang menyampaikan tuduhan berhak menjelaskan.
Penyidik berhak mempertahankan tindakannya.
Dan pengadilan memiliki kewenangan untuk menguji semuanya berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.
Pada titik itulah tantangan Taufik menemukan relevansinya:
“Tunjukkan buktinya.”
Sebab pada akhirnya, yang seharusnya memenangkan perkara bukan suara paling keras, melainkan bukti yang paling kuat dan prosedur yang paling sah.
CATATAN REDAKSI
Pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam berita ini merupakan posisi atau keterangan M. Taufik Hidayat dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya suatu dugaan.
Kebenaran materiil mengenai perkara tetap harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta proses dan putusan pengadilan.
Pihak pengacara yang dimaksud, Dr. Makkah, Polrestabes Makassar, Wali Kota Makassar, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.







