KEJARI SINTANG GELAR FGD POLA KOORDINASI PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM IMPLEMENTASI KUHAP BARU

KEJARI SINTANG GELAR FGD POLA KOORDINASI PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM IMPLEMENTASI KUHAP BARU

SINTANG, KALIMANTAN BARAT — Senin, 31 Agustus 2026.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026.”

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara terpadu, efektif, profesional, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Norma koordinasi dalam KUHAP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tercantum pada Bagian VII, Pasal 58 sampai dengan Pasal 62. Pada pokoknya, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.

Koordinasi tersebut menjadi instrumen substantif untuk membangun konstruksi perkara sejak tahap awal penyidikan. Dengan demikian, perkara yang nantinya dilimpahkan diharapkan benar-benar telah memenuhi kesiapan untuk dituntut dan dibuktikan di persidangan.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum juga penting untuk menyamakan persepsi mengenai konstruksi perkara dengan tetap berpegang pada prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi.

Hal ini mengingat penyidik dan penuntut umum memiliki perspektif serta kewenangan yang berbeda. Penyidik berorientasi pada membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka berdasarkan alat bukti, sementara penuntut umum berorientasi pada penilaian apakah suatu perkara telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan dan dapat dibuktikan secara hukum.

Dalam konteks tersebut, penuntut umum tidak hanya berperan sebagai ujung tombak penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law, termasuk sejak tahap awal penyidikan.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya diimplementasikan sebagai pedoman administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun pola kerja yang lebih efektif, profesional, dan terukur.

Melalui FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan sejumlah hal konkret, antara lain:
Terciptanya kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum mengenai pola koordinasi sejak tahap awal penyidikan.

Terbangunnya mekanisme komunikasi yang jelas dan efektif dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Terwujudnya pemahaman bersama mengenai standar kecukupan pembuktian dan pemenuhan unsur tindak pidana.

Tersedianya mekanisme penyelesaian terhadap perbedaan pendapat maupun permasalahan hukum yang muncul selama proses penyidikan.

Terbangunnya pola koordinasi yang tetap menjaga independensi serta kewenangan masing-masing institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik menyampaikan bahwa mekanisme koordinasi substantif antara penyidik dan penuntut umum bertujuan menyatukan persepsi mengenai fakta, konstruksi yuridis, pemenuhan unsur tindak pidana, kecukupan alat bukti, penetapan tersangka, hingga strategi pembuktian sejak tahap awal penyidikan.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kelemahan perkara, mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara, menjamin penerapan due process of law, serta meningkatkan kesiapan perkara untuk dipertanggungjawabkan di hadapan persidangan.

Dengan demikian, esensi koordinasi bukanlah mencari kesepakatan bahwa seseorang harus dipidana. Sebaliknya, koordinasi ditujukan untuk memastikan bahwa apabila suatu perkara memang merupakan tindak pidana, maka konstruksi perkaranya benar, alat buktinya cukup, prosedurnya sah, subjek pertanggungjawabannya tepat, serta seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara objektif di persidangan.

FGD ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara penyidik dan penuntut umum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Penulis: ALEX

Editor: D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *