Agus Jam Purna Tugas, Yustinus J Ditunjuk sebagai Plt. Kadis Dukcapil Sintang

Agus Jam Purna Tugas, Yustinus J Ditunjuk sebagai Plt. Kadis Dukcapil Sintang

SINTANG, KALBAR — Kepemimpinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang resmi berganti. Agus Jam memasuki masa purna tugas, sementara Asisten I Bidang Pemerintahan, Yustinus J, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.

Pergantian tersebut berlaku sejak Rabu, 2 September 2026, setelah Agus Jam memasuki usia purna tugas terhitung mulai 1 September 2026.

Bacaan Lainnya

Bupati Sintang kemudian menunjuk Yustinus J untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Serah terima jabatan (sertijab) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Aula Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang serta pengurus DWP Dinas Dukcapil Sintang.

Dalam menjalankan amanah barunya, Yustinus J meminta dukungan dan kerja sama seluruh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang sehari-hari memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Karena itu, kita harus mampu memastikan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” terang Yustinus J.

Yustinus juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan berbagai program yang selama ini telah dijalankan oleh jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang.

“Saya akan melanjutkan program yang sudah dilaksanakan oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang selama ini. Saya berharap semua tetap kompak dan saling mendukung satu dengan yang lainnya,” harapnya.

Pergantian tersebut diharapkan tidak mengganggu ritme pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Penulis: Alex
Editor: D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *