KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Proyek P3A yang dikerjakan atas nama Kelompok Tani Niat Bersama Desa Pal 9 di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mulai menuai sorotan. Hasil investigasi awak media di lokasi menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan bahwa penggunaan material dan kualitas pekerjaan perlu diperiksa lebih jauh untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut disebut melibatkan seorang pelaksana bernama Teguh. Awak media menemukan indikasi penggunaan besi yang diperkirakan berukuran 6 mm, sementara ketebalan bagian konstruksi yang diperiksa di sejumlah titik diperkirakan hanya berada pada kisaran 6–7 sentimeter.
Selain persoalan ukuran material, kondisi hasil pengecoran juga menjadi perhatian. Secara kasatmata, pada beberapa bagian konstruksi terlihat rapuh sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komposisi campuran semen, pasir, serta kualitas pengerjaan secara keseluruhan.
Temuan tersebut tentu perlu diuji dan dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak. Jika ukuran besi maupun ketebalan konstruksi yang ditemukan di lapangan ternyata berbeda dari ketentuan teknis yang dipersyaratkan, maka pihak berwenang perlu menjelaskan mengapa pekerjaan tersebut dapat terlaksana dan bagaimana fungsi pengawasan dijalankan.
Pengawasan Jangan Sekadar Formalitas
Proyek yang menggunakan anggaran publik seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik. Mutu, volume, spesifikasi material, serta manfaat jangka panjang bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama.
Karena itu, instansi terkait dan pihak pengawas diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan teknis, termasuk mengukur ketebalan konstruksi, diameter besi, mutu beton serta mencocokkannya dengan dokumen perencanaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengurangan volume atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada teguran administratif. Pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, diteruskan kepada aparat yang berwenang.
Sebaliknya, apabila pekerjaan tersebut telah sesuai spesifikasi, pihak pelaksana maupun instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan terbuka disertai data teknis agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga rilisan ini disusun, temuan lapangan tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pelaksana proyek, pengawas serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis/Editor: Tim_Red







