3 Kali Lapor, Polisi Tak datang: Polres Kubu Raya Dan Polsek Rasau Jaya “Masuk Angin Atau Ketiduran”

3 Kali Lapor, Polisi Tak datang: Polres Kubu Raya Dan Polsek Rasau Jaya "Masuk Angin Atau Ketiduran"

KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Kepercayaan publik terhadap respons cepat kepolisian kembali dipertaruhkan.
Temuan awak media NetNewsTV.com terkait dugaan pengisian BBM jenis Per menggunakan jeriken dalam jumlah besar di Rasau Jaya Satu, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, justru berujung pada pertanyaan besar terhadap respons aparat.

Sebuah kendaraan pickup disebut kedapatan mengisi Pertalite menggunakan jeriken dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 1.200 liter. Ketika hendak dikonfirmasi oleh awak media, pengemudi kendaraan tersebut justru melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Situasi itu semestinya menjadi informasi yang patut segera ditindaklanjuti aparat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Tim awak media kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Namun, dari Polsek setempat, tim disebut diarahkan untuk menyampaikan laporan ke Polres Kubu Raya.

Persoalan semakin serius ketika Call Center Polri dihubungi hingga tiga kali antara sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 WIB, tetapi menurut keterangan awak media, tidak ada satu pun personel yang datang ke lokasi.

Pertanyaannya sederhana: jika laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas BBM dalam jumlah besar saja tidak segera mendapat respons, lalu kapan polisi harus hadir?

Jangan sampai slogan “Polisi Presisi” hanya terdengar indah dalam spanduk dan seremoni, tetapi kehilangan makna ketika masyarakat benar-benar membutuhkan kehadiran aparat di lapangan.

Polisi memang tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang bersalah. Namun, datang ke lokasi, melakukan pengecekan, meminta keterangan, dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan bagian dari proses penanganan informasi masyarakat.

Karena itu, publik berhak meminta penjelasan dari Polres Kubu Raya dan Polsek Rasau Jaya.

Benarkah laporan tersebut diterima? Siapa petugas yang menerima informasi? Mengapa tiga kali laporan disebut tidak berujung pada kedatangan personel? Apakah kendaraan pickup tersebut kemudian berhasil ditelusuri?

Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut mengendap tanpa jawaban.

Sebab jika benar terjadi pembiaran, persoalannya bukan lagi sekadar soal 1.200 liter Pertalite. Persoalannya adalah seberapa serius kepolisian menjalankan kewajibannya merespons informasi dan pengaduan masyarakat.

Publik tidak meminta polisi langsung memvonis. Publik hanya meminta polisi datang, memeriksa, dan menjelaskan.

Dan bila seluruh prosedur ternyata telah dijalankan, maka Polres Kubu Raya wajib menjelaskannya secara terbuka agar tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika memang terdapat kelalaian dalam merespons laporan, jangan berlindung di balik diam.
Sebab diamnya aparat ketika masyarakat meminta kehadiran polisi justru dapat melahirkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada laporan itu sendiri.

Masuk angin atau ketiduran? Publik menunggu jawaban resmi Polres Kubu Raya.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan pengisian BBM dan kronologi laporan bersumber dari keterangan awal awak media. Belum ada kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kubu Raya, Polsek Rasau Jaya, maupun pihak terkait.

Sumber: Awak Media NetNewsTv
Penulis/Editor: D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *