SPBU 66.78502 Balai Sebut Diduga Jual Solar dan Pertalite di Atas HET, Belum Ada Tindakan Dari Aparat..???

SPBU 66.78502 Balai Sebut Diduga Jual Solar dan Pertalite di Atas HET, Belum Ada Tindakan Dari Aparat..???

SANGGAU, KALIMANTAN BARAT – Dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBU 66.78502 Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Meski informasi tersebut telah beredar dan menjadi perhatian masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang diumumkan secara terbuka oleh aparat maupun instansi pengawas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pertalite bersubsidi di SPBU tersebut diduga dijual seharga Rp11.500 per liter. Sementara itu, Solar bersubsidi disebut-sebut dijual kepada masyarakat hingga mencapai Rp11.000 per liter, melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi tersebut sebelumnya juga disampaikan oleh anggota Lembaga Rampas Setia 08 Berdaulat kepada wartawan. Selain menyoroti dugaan penjualan di atas HET, lembaga itu mengungkap adanya dugaan sistem bonus bagi operator berdasarkan jumlah penjualan. Skema tersebut dinilai berpotensi memicu praktik pencarian keuntungan yang bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi, tetapi juga negara yang mengalokasikan anggaran besar agar BBM dapat dinikmati dengan harga terjangkau. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM bersubsidi seharusnya dilakukan secara ketat dan berkesinambungan.

Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan atau hasil pemeriksaan yang diumumkan secara terbuka? Apakah informasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, atau masih menunggu laporan resmi dari masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan subsidi negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen SPBU 66.78502 Balai Sebut, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, hak jawab seluruh pihak akan dimuat pada pemberitaan berikutnya setelah diperoleh tanggapan resmi.

Penulis/Editor : D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *