Bidiknews.info,Ketapang,Kalbar —Konflik agraria di Desa Danau Buntar memasuki babak baru. Masyarakat adat bersama warga setempat resmi memasang Tajau adat sebagai simbol perlawanan sekaligus larangan adat terhadap persoalan lahan yang hingga kini dinilai belum diselesaikan oleh PT Usaha Agro Indonesia.
Dalam tradisi masyarakat setempat, Tajau merupakan simbol sakral penegakan hukum adat. Pemasangan simbol tersebut menjadi peringatan keras kepada perusahaan maupun pemerintah daerah bahwa persoalan hak tanah warga tidak dapat lagi dianggap sepele. Siapa pun yang melanggar ketetapan adat tersebut dapat dikenai sanksi adat.
Langkah ini diambil setelah masyarakat menilai penyelesaian konflik lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun belum menunjukkan kepastian, sementara aktivitas perkebunan sawit perusahaan tetap berjalan di atas lahan yang dipersoalkan warga.
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan tuntutan, namun belum memperoleh penyelesaian nyata.
“Kami sudah cukup lama menunggu. Hak masyarakat sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” ujarnya.
Masyarakat membeberkan sejumlah persoalan lahan yang dinilai belum dituntaskan perusahaan, antara lain:
1. Areal lahan pending GRTT sejak 2007 seluas kurang lebih 346 hektare yang disebut belum pernah disalurkan kepada masyarakat.
2. Lahan spot titik putih sekitar 200 hektare yang diklaim tidak pernah dibebaskan, namun telah tergusur dan ditanami sawit perusahaan.
3. Lahan kemitraan sekitar 135 hektare yang diduga menggunakan nama-nama fiktif.
Warga juga menyoroti kewajiban kebun kemitraan sebesar 20 persen yang dinilai belum sepenuhnya direalisasikan perusahaan.
Berdasarkan areal statement perusahaan seluas sekitar 10.126 hektare, masyarakat menyebut seharusnya tersedia lebih dari 2.000 hektare lahan kemitraan bagi warga sesuai ketentuan pemerintah. Namun hingga kini, realisasi lahan kemitraan melalui tiga koperasi di Desa Danau Buntar dan Desa Jambi disebut baru mencapai sekitar 1.600 hektare.
Dengan demikian, masyarakat menilai masih terdapat sekitar 400 hektare lahan kemitraan yang belum diserahkan kepada warga.
Sebelum pemasangan Tajau adat dilakukan, perwakilan masyarakat diketahui telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Bupati Ketapang pada 30 April 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Ketapang.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati disebut berjanji akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konflik lahan yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia.
Namun hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun titik terang penyelesaian dari pemerintah daerah.
Kondisi itu memicu kekecewaan warga dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik yang dinilai berjalan lamban.
Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi lahan, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat, tanah adat, hingga dugaan ketimpangan penguasaan lahan perkebunan sawit di wilayah mereka sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan pemasangan Tajau adat tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Usaha Agro Indonesia, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Pers.
(Tim/Red)
Editor : DM







