Pemali, Bangka — Luka lama tragedi tambang Pondi belum benar-benar mengering. Peristiwa nahas Februari 2026 yang merenggut tujuh nyawa dan menyeret lima tersangka ke meja hijau masih menyisakan duka dan tanda tanya.
Namun di tengah proses hukum yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, aktivitas tambang justru kembali menggeliat.
Dikutip dari penababel.web.id, Pada Selasa (12/05/2026), kawasan eks tambang Pondi di Kecamatan Pemali dilaporkan kembali beroperasi. Kali ini, aktivitas tersebut dikendalikan oleh CV TMR yang disebut digawangi oleh Bustomi bersama sosok yang dikenal sebagai Bos Jon.
Sumber internal kepada redaksi mengungkapkan, sedikitnya 50 unit mesin tambang inkonvensional (TI) darat telah dikerahkan ke lokasi. Tak hanya itu, delapan unit alat berat juga dilaporkan berada di area tambang.
“Ada delapan unit alat berat di belakang Wasre. Tujuh unit merek Hitachi dan satu unit Komatsu warna kuning milik Hutapea yang terafiliasi dengan Bos Jon,” ungkap sumber, Rabu (13/05/2026).
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut bahwa puluhan mesin TI darat milik CV TMR sebelumnya beroperasi di lahan sawit PT GML Kepala Burung. Kini seluruhnya telah dipindahkan ke Pondi untuk melanjutkan aktivitas penambangan.
Ironisnya, aktivitas ini disebut berlangsung tanpa melibatkan masyarakat sekitar. Situasi ini memicu kesan kuat adanya praktik monopoli dalam pengelolaan tambang di wilayah tersebut.
“Mayoritas pekerja merupakan binaan CV TMR. Hasil tambang juga dibawa ke pos penimbangan Blok 57 PT GML Kepala Burung,” tambahnya.
Di sisi lain, keberadaan aparat turut menjadi sorotan. Sekitar 15 personel dari satuan Yonif TP 946/DM disebut diterjunkan untuk melakukan pengawasan di dua titik, yakni lahan sawit PT GML Kepala Burung yang tengah direklamasi dan kawasan Pondi.
“Sebagian personel berjaga di lokasi reklamasi dengan 19 alat berat, sebagian lagi stay di Pondi untuk pengawasan dan kontrol,” jelas sumber.
Sebelumnya, aktivitas CV TMR sempat menuai penolakan dari warga. Masyarakat mempertanyakan kehadiran perusahaan tersebut di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap.
Bahkan, muncul tuntutan agar aktivitas dihentikan hingga seluruh perkara hukum terhadap lima tersangka—termasuk dua petinggi CV Tiga Saudara—diputuskan secara inkrah.
Kini, pertanyaan publik semakin mengeras: regulasi seperti apa yang menjadi dasar beroperasinya kembali tambang Pondi?
Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, publik menilai langkah ini bukan sekadar prematur, tetapi berpotensi mencederai rasa keadilan.
Desakan pun menguat agar pihak terkait, termasuk PT Timah dan Polres Bangka, segera memberikan penjelasan terbuka.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam kecurigaan sekaligus memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kasus Pondi hari ini bukan hanya soal tambang. Ia telah menjelma menjadi cermin tentang bagaimana hukum, kekuasaan, dan kepentingan ekonomi saling berkelindan—dan diuji di hadapan publik. (*)







