Bidiknews.info,Kapuas Hulu,Kalbar — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, disebut masih berlangsung. Warga setempat mengaku aktivitas tambang ilegal tersebut terus berjalan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta lemahnya penegakan hukum.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kawasan Bukit Hitam kini diduga menjadi salah satu titik aktivitas PETI yang cukup aktif di wilayah Kapuas Hulu. Warga menyebut suara mesin tambang masih kerap terdengar dari area tersebut.
Di tengah aktivitas para pekerja tambang di lapangan, masyarakat juga menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam operasional PETI, mulai dari pendanaan hingga distribusi hasil tambang.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan warga adalah seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan Boss ICHU EPEN. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, ICHU EPEN disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga menduga rumah yang disebut milik ICHU EPEN kerap dijadikan tempat transaksi pembelian emas yang berasal dari aktivitas PETI di kawasan Bukit Hitam. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun pembuktian hukum terkait dugaan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menyebut beberapa nama lain seperti Jidan, Anjas, Sontom, Endut Tato, dan Udui yang diduga mengetahui alur pendanaan maupun operasional PETI di wilayah tersebut. Meski nama-nama tersebut ramai diperbincangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan pendanaan dan distribusi emas yang disebut menjadi bagian penting dalam aktivitas PETI tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin diketahui bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
– Pasal 161 UU Minerba, terkait pihak yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
– UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan dugaan penyamaran aliran dana hasil kejahatan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan dan kawasan hutan, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan pekerja tambang yang bekerja tanpa standar keamanan memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan ini maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Bukit Hitam.
Sumber: Keterangan warga kawasan Bukit Hitam, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Editor : DM







