Bidiknews.Info, Bulukumba — Dugaan pemotongan zakat fitrah hingga 12 persen oleh oknum aparat desa di wilayah Lembang memicu reaksi keras publik.
Praktik yang disebut terjadi dalam proses pengumpulan maupun distribusi itu kini menjadi sorotan serius, menyusul laporan warga dan aksi demonstrasi Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI).
Isu ini tidak lagi sekadar percakapan di tingkat lokal. Ia berkembang menjadi desakan terbuka agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana umat.
PATI: Jangan Mainkan Dana Umat
PATI menggelar aksi di kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan sikap tanpa kompromi.
“Zakat bukan ruang untuk kepentingan pribadi. Jika ada pemotongan tanpa dasar yang sah, itu adalah bentuk penyalahgunaan amanah. Kami minta ini diusut, bukan didiamkan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas dan kepercayaan publik.
DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Bulukumba menyatakan akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah ini dinilai penting untuk membuka fakta secara terang, sekaligus meminta klarifikasi dari BAZNAS dan pihak pemerintah desa.
Namun publik menilai, RDP saja tidak cukup jika tidak diikuti langkah hukum yang konkret.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik pemotongan zakat tanpa dasar jelas berpotensi melanggar sejumlah ketentuan:
- UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: menegaskan prinsip amanah dan penyaluran tepat sasaran
- Peraturan BAZNAS: melarang pemotongan sepihak tanpa transparansi
- UU Tipikor: membuka kemungkinan pidana jika ada penyalahgunaan kewenangan
- KUHP: mengatur pungutan liar dan penggelapan
Dalam konteks ini, pemotongan zakat dapat masuk dalam kategori:
- Pungutan liar
- Penyalahgunaan jabatan
- Indikasi korupsi dana keagamaan
BAZNAS dalam Tekanan Publik
Sorotan juga mengarah pada BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Publik menuntut:
- Keterbukaan data penerimaan dan distribusi
- Penjelasan mekanisme pengelolaan zakat fitrah
- Tindakan tegas jika ada pelanggaran di tingkat bawah
- Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat berisiko runtuh.
Desakan: Penegakan Hukum Jangan Ditunda
Dengan adanya laporan warga dan tekanan publik yang terus menguat, aparat penegak hukum didorong untuk segera:
- Memeriksa pihak yang diduga terlibat
- Melakukan audit menyeluruh dana ZIS
- Menelusuri aliran dana
- Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana
Penanganan lambat hanya akan memperbesar kecurigaan publik.
Amanah yang Dipertaruhkan
Zakat fitrah adalah hak mustahik. Dugaan pemotongan berarti berpotensi mengurangi hak mereka yang paling membutuhkan.
Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga menyangkut moralitas pengelolaan dana umat.
PATI menutup aksinya dengan pesan tegas:
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. Jika terbukti, siapapun pelakunya harus diproses hukum.”
Kini, bola berada di tangan aparat.
Publik menunggu: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan kabur di balik jabatan.







