Dugaan Pengolahan Kayu Tanpa Perizinan Lengkap di Kubu Raya, Aparat Diminta Usut Tuntas

Bidiknews.info,Kubu Raya,Kalbar –Tim investigasi awak media menemukan sebuah usaha pengolahan kayu (sawmill) yang beroperasi di Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Berdasarkan temuan awal di lapangan serta keterangan warga setempat, sawmill tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan yang sesuai ketentuan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas usaha tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penertiban dari aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

“Warga menduga usaha tersebut memiliki pengaruh sehingga sampai sekarang masih tetap beroperasi,” ujar sumber kepada tim investigasi media, Jumat (26/6/2026).

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kayu yang diolah merupakan jenis kayu campuran yang diduga berasal dari wilayah yang oleh masyarakat dikenal sebagai lokasi Pak Mayam.

Selain itu, warga turut menyebut dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, masing-masing berinisial SN dan GN. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dikonfirmasi oleh pihak-pihak yang disebutkan.

Warga berharap instansi berwenang, termasuk Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, serta dinas terkait di bidang kehutanan dan perizinan, segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, kegiatan pengolahan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perizinan berusaha.

Apabila terbukti melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan pemanfaatan hasil hutan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya, serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak pengelola sawmill, pihak yang disebut warga, serta instansi terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau dokumen perizinan yang sah dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab.

(Tim Liputan – Red/Metro56* )

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *