Diduga Intimidasi Pelapor, W Kembali Terseret Dugaan Ancaman dan Penganiayaan

Bidiknews.info,Bengkayang,Kalbar –Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Seorang pria berinisial W, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan melalui media sosial, kini kembali diduga melakukan ancaman, penghinaan, hingga kekerasan terhadap pelapor.

Peristiwa tersebut terjadi di Warung Kopi Chelsea, Jalan Sanggau–Ledo, tepat di depan SMPN 1 Bengkayang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Insiden ini terjadi saat proses hukum atas laporan sebelumnya masih berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Menurut keterangan pelapor, Jemi Indrawan (JM), W datang bersama seorang rekannya dan langsung menghampirinya. Pembicaraan berfokus pada laporan polisi bernomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang yang dibuat JM terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dalam pertemuan itu, W diduga meminta agar laporan tersebut dicabut. Namun, permintaan tersebut ditolak. JM menegaskan bahwa perkara itu telah diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Penolakan tersebut diduga memicu emosi W. Di hadapan sejumlah pengunjung warung kopi, W disebut melontarkan ancaman kepada JM.

«”Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu.”»

Selain ancaman, W juga diduga kembali menghina profesi wartawan dengan mengucapkan kalimat:

«”Wartawan tk p*t kau.”»

Menurut JM, ucapan tersebut bukan kali pertama disampaikan. Kalimat serupa sebelumnya diduga diunggah melalui akun Facebook milik W dan menjadi dasar laporan yang kini tengah diproses penyidik Polres Bengkayang. Namun, menurut JM, penghinaan yang sama kembali diucapkan secara langsung saat pertemuan tersebut.

JM juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pukulan ke bagian wajah serta diludahi sebanyak dua kali. Meski demikian, ia memilih tidak membalas demi menghindari keributan yang lebih besar.

Apabila keterangan korban nantinya terbukti dalam proses penyidikan, maka peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penghinaan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pengancaman, penganiayaan, serta intimidasi terhadap pelapor yang berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum. Seluruh dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, serta alat bukti lainnya.

Kasus ini juga menimbulkan sorotan mengenai efektivitas perlindungan hukum terhadap pelapor. Sebab, seseorang yang telah dilaporkan justru kembali diduga melakukan intimidasi terhadap pihak yang melaporkannya ketika proses hukum masih berlangsung. Kondisi demikian dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut serta menghambat masyarakat dalam menggunakan jalur hukum untuk mencari keadilan.

JM menyatakan akan kembali membuat laporan polisi atas dugaan pengancaman, penghinaan, penganiayaan, dan intimidasi yang dialaminya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, serta memberikan perlindungan hukum guna mencegah terjadinya tindakan yang lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan sebelumnya maupun dugaan peristiwa terbaru tersebut.

Sementara itu, pihak W juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi D74 membuka ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan dan akan memuat klarifikasi tersebut sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sumber: Jemi Indrawan
Editor: Tim Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *