Pengamat Hukum: Karhutla Terus Berulang karena Penegakan Hukum Masih Tebang Pilih

Bidiknews.info,Pontianak,Kalbar – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih menghadapi persoalan serius, terutama dari sisi penegakan hukum terhadap korporasi.(27/7/26)

Menurut Herman, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, pada tahun 2026 Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbesar di Indonesia, sementara Provinsi Riau berada di posisi kedua. Di tingkat kabupaten, Kubu Raya dan Mempawah tercatat sebagai wilayah dengan luasan karhutla terbesar di Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, sebagian besar titik panas (hotspot) berada di dalam kawasan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan, terdapat sejumlah perusahaan yang hampir setiap tahun mengalami kemunculan titik api di wilayah konsesinya.

“Jika titik api terus berulang di kawasan konsesi perusahaan yang sama dari tahun ke tahun, tentu kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai sebuah kebetulan. Harus ada investigasi yang serius untuk mengetahui penyebabnya dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum,” ujar Herman.

Di sisi lain, Herman mengakui masih terdapat kasus pembakaran lahan oleh individu atau masyarakat untuk membuka lahan pertanian maupun kebun sawit skala kecil. Selain itu, kebakaran juga dapat dipicu oleh kelalaian, seperti membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.

Namun demikian, menurutnya, persoalan utama yang menyebabkan karhutla terus berulang adalah lemahnya penegakan hukum. Selama ini, penanganan kasus karhutla dinilai lebih banyak berhenti pada pemasangan garis polisi (police line) tanpa adanya penyelesaian hukum yang memberikan efek jera.

“Penegakan hukum di Kalimantan Barat masih cenderung lebih mudah menyasar pelaku individu atau masyarakat kecil, sedangkan perusahaan besar sering kali hanya dikenai sanksi administratif atau proses hukumnya berjalan lambat dan kurang transparan,” katanya.

Padahal, lanjut Herman, apabila kebakaran terjadi berulang kali di dalam kawasan konsesi, seharusnya asas tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap pemegang izin dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Herman mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah yang lebih tegas, di antaranya:

-Membuka secara transparan data hotspot yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan setiap minggu, lengkap dengan identitas perusahaan.

Melakukan investigasi secara menyeluruh serta memproses secara pidana korporasi yang kawasan konsesinya berulang kali terbakar, bukan hanya menjatuhkan sanksi administratif atau denda ringan.

Mendorong Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan agar lebih berani menindak perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesinya, bukan hanya menindak masyarakat yang melakukan pembukaan lahan.

-Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta pemerintah kabupaten, khususnya Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah, untuk mewajibkan perusahaan memperkuat sistem pencegahan kebakaran di dalam konsesi melalui pengelolaan tata air, pembangunan sekat bakar, patroli rutin, dan sarana pencegahan lainnya.

Herman menegaskan, apabila kebijakan pemerintah hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan terhadap pelaku individu, sementara dugaan keterlibatan korporasi tidak ditangani secara serius, maka Kalimantan Barat berpotensi terus menjadi daerah dengan tingkat karhutla tertinggi di Indonesia setiap musim kemarau.

“Yang paling dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk mengungkap dan menindak pelaku-pelaku besar apabila terbukti bertanggung jawab atas kebakaran yang berulang di kawasan konsesi. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menjadi korban kabut asap yang muncul setiap musim kemarau,” pungkasnya.

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *