Ucapan ‘Media Tajuktajamnews.com Bohong’ Berujung Laporan Polisi, Kades Kubu Kini Hadapi Proses Hukum di Polda Kalbar”

Ucapan 'Media Tajuktajamnews.com Bohong' Berujung Laporan Polisi, Kades Kubu Kini Hadapi Proses Hukum di Polda Kalbar"

PONTIANAK, KALBAR – Pernyataan yang diduga dilontarkan Kepala Desa Kubu dengan menyebut, “Tulisan Media Tajuk itu bohong,” kini memasuki babak baru. Polemik yang semula hanya menjadi perbincangan publik telah bergeser ke ranah hukum setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalimantan Barat.

Pada Kamis (30/7/2026), kuasa hukum Ruslan, S.H., yakni Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., mendatangi Polda Kalbar untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kubu. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan kliennya sekaligus mencederai reputasi mediatajuktajamnews.com.
Menurut Asido, ucapan yang menyebut sebuah media sebagai “bohong” tidak hanya menyentuh kepentingan pribadi seseorang, tetapi juga berpotensi merugikan kredibilitas lembaga pers. Ia berpendapat, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, atau pembuktian melalui jalur hukum, bukan dengan memberikan penilaian sepihak yang berpotensi memengaruhi opini publik.

“Apabila seorang pejabat publik menyampaikan tudingan bahwa suatu media bohong tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik media, tetapi juga penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Asido.

Dalam laporan yang diajukan, penyidik diminta meneliti kemungkinan adanya pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media elektronik. Selain itu, kuasa hukum juga meminta aparat mengkaji penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP apabila berdasarkan alat bukti ditemukan unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.

Tidak hanya aspek pidana, laporan tersebut juga menyoroti kedudukan terlapor sebagai kepala desa. Penyidik diminta menelaah kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menaati hukum, menjaga etika jabatan, bertindak profesional, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat. Banyak pihak menunggu langkah penyidik dalam menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap pernyataan pejabat publik yang menyangkut kehormatan individu maupun lembaga pers dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, proses penyelidikan di Polda Kalimantan Barat akan menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terkait tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Penulis/Editor : D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *