Oleh: Adi Suparto
Bidiknews.info,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas proses penerimaan siswa sekaligus mencegah berbagai praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, seluruh Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Penerbitan aturan ini didasarkan pada hasil pemetaan risiko KPK yang menemukan masih adanya praktik korupsi, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Empat Persoalan Utama dalam SPMB
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan SPMB.
Pertama, masih ditemukan praktik pungutan tidak resmi seperti “uang bangku”, biaya daftar ulang yang tidak sesuai ketentuan, kewajiban membeli atribut tertentu, maupun sumbangan yang bersifat memaksa. Padahal, prinsip dasar penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara transparan dan bebas pungutan.
Kedua, adanya intervensi dan jalur belakang yang memungkinkan calon peserta didik diterima bukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, melainkan karena faktor kedekatan, kekuasaan, atau pengaruh tertentu.
Ketiga, terjadinya manipulasi data dan pemalsuan dokumen, seperti rekayasa alamat domisili, perubahan nilai, maupun pengaturan peringkat seleksi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Keempat, praktik gratifikasi yang masih dianggap lumrah, berupa pemberian uang, hadiah, bingkisan, atau fasilitas tertentu kepada penyelenggara dengan tujuan memengaruhi hasil penerimaan siswa.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dasar pendidikan yang seharusnya menjunjung kejujuran, keadilan, dan integritas sejak awal proses pendidikan.
Larangan Tegas dan Kewajiban Transparansi
Melalui SE Nomor 7 Tahun 2026, KPK menegaskan larangan bagi seluruh penyelenggara SPMB untuk meminta maupun menerima uang, hadiah, sumbangan, atau bentuk imbalan lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Selain itu, penyelenggara juga dilarang membuka jalur penerimaan di luar ketentuan, memanipulasi data seleksi, maupun mengubah daya tampung sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, seluruh instansi pendidikan diwajibkan menerapkan prinsip transparansi secara penuh. Informasi mengenai kuota penerimaan, persyaratan, jalur seleksi, tahapan proses, hingga hasil akhir penerimaan harus diumumkan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
KPK juga menegaskan bahwa kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan SPMB di wilayah masing-masing. Apabila terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya penyimpangan, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Menjadi Pengawas Utama
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan mengenai peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan SPMB. KPK menilai pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan aparat atau lembaga pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Peran masyarakat tersebut diwujudkan melalui lima langkah utama.
1. Memahami dan Menyebarluaskan Aturan
Masyarakat perlu memahami bahwa SPMB harus dilaksanakan secara transparan dan bebas pungutan. Informasi tersebut penting untuk disebarluaskan kepada keluarga, lingkungan sekitar, dan komunitas agar tidak ada lagi orang tua yang menjadi korban praktik pungutan liar.
2. Menolak Praktik Curang
Orang tua dan calon peserta didik diharapkan tidak mencari jalan pintas dengan memberikan uang pelicin, memalsukan dokumen, atau memanfaatkan pengaruh tertentu demi memperoleh kursi sekolah. Kejujuran dalam proses penerimaan menjadi fondasi pembentukan karakter peserta didik.
3. Aktif Mengawasi Proses Penerimaan
Masyarakat berhak memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan secara terbuka. Pengumuman kuota, hasil seleksi, dan informasi penting lainnya harus dapat diakses publik. Ketertutupan informasi patut menjadi perhatian dan perlu dikritisi.
4. Berani Melapor
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal resmi, seperti Lapor.go.id, Hotline KPK 198, Ombudsman, maupun Dinas Pendidikan setempat. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penindakan penyimpangan.
5. Pengawasan dapat dilakukan secara
Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama melalui paguyuban orang tua, tokoh masyarakat, organisasi sosial, komunitas pendidikan, maupun kelompok alumni. Keterlibatan kolektif akan memperkuat kontrol publik terhadap pelaksanaan SPMB.
Pendidikan Bukan Barang Dagangan
Penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. KPK berharap proses penerimaan murid baru benar-benar menjadi ruang yang adil bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi, tanpa intervensi, dan tanpa praktik koruptif.
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan maupun dinikmati oleh kelompok tertentu saja. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan masyarakat yang kuat, diharapkan proses penerimaan siswa dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kini, regulasi telah tersedia dan mekanisme pengawasan telah diperkuat. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, berani dan konsisten mengawal pelaksanaannya demi terwujudnya pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Editor : DM MPGI






