Singkawang, Kalimantan Barat
Di negeri yang kaya akan regulasi, terkadang yang paling menarik bukanlah aturan yang tertulis, melainkan bagaimana sebuah aktivitas besar mampu berjalan tanpa banyak pertanyaan.
Belakangan ini, perhatian masyarakat tertuju pada sebuah gudang di kawasan Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Gudang tersebut disebut-sebut menjadi lokasi penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Sambas dan Bengkayang.
Menurut informasi yang berkembang di kalangan warga, mobil-mobil tangki berukuran besar tampak rutin keluar masuk lokasi yang berada di sisi Jalan Raya Singkawang–Pontianak tersebut. Aktivitas itu disebut berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan yang terjadi di dalamnya.
Yang menarik, masyarakat mengaku heran. Sebab jika benar aktivitas tersebut berlangsung secara rutin dengan lalu lintas kendaraan tangki yang tidak sedikit, maka muncul pertanyaan sederhana:
“Apakah puluhan ton CPO memiliki kemampuan untuk bergerak secara diam-diam tanpa diketahui pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan?”
Sebagian warga bahkan melontarkan sindiran bahwa mungkin mobil-mobil tangki tersebut memiliki teknologi siluman terbaru yang belum dimiliki militer negara mana pun di dunia. Sebab kendaraan sebesar itu konon dapat datang dan pergi tanpa mengundang perhatian yang berarti.
Tentu saja sindiran tersebut bukan tanpa alasan. Di tengah tingginya tuntutan transparansi tata niaga komoditas strategis, masyarakat berharap setiap aktivitas usaha yang melibatkan penyimpanan dan distribusi CPO berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Oknum, Perlu Pembuktian Resmi
Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut gudang tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum yang disebut memiliki latar belakang institusi tertentu. Namun hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi secara resmi.
Belum terdapat keterangan dari pihak berwenang maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat membenarkan ataupun membantah kabar tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta agar instansi terkait tidak sekadar menjadi penonton dalam cerita yang sedang berkembang di lapangan.
Sebab apabila aktivitas tersebut legal dan seluruh perizinannya lengkap, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak muncul spekulasi liar.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional tanpa mempertimbangkan status sosial, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Regulasi Tidak Dibuat untuk Pajangan
Dalam sistem hukum Indonesia, kegiatan usaha penyimpanan, pengumpulan, distribusi, maupun perdagangan komoditas strategis wajib mematuhi berbagai ketentuan perizinan.
Apabila dugaan yang berkembang di masyarakat nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Di antaranya adalah:
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan mengenai usaha pengolahan hasil perkebunan yang wajib memenuhi syarat perizinan.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tata niaga, distribusi, serta penyimpanan komoditas perdagangan.
– Berbagai ketentuan mengenai lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan penyimpanan bahan industri, apabila ditemukan fasilitas yang tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Regulasi-regulasi tersebut tentu dibuat bukan sekadar untuk menghiasi lembaran negara atau memenuhi rak perpustakaan kantor pemerintahan. Regulasi dibuat untuk dilaksanakan dan diawasi.
Jangan Sampai Pengawasan Ikut Menguap
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Singkawang, dinas teknis terkait, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Sebab dalam logika publik, jika sebuah gudang mampu menarik perhatian warga sekitar, maka semestinya perhatian yang sama juga dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Jangan sampai yang menguap bukan hanya aroma CPO, tetapi juga fungsi pengawasan yang seharusnya hadir untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Pada akhirnya, publik tidak sedang meminta vonis. Publik hanya meminta kepastian.
Karena hukum yang sehat bukanlah hukum yang hanya tajam ketika melihat ke bawah, melainkan hukum yang tetap bekerja meskipun harus melihat ke segala arah.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang meminta perhatian pihak berwenang terhadap dugaan aktivitas penampungan CPO di wilayah Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Seluruh pihak yang disebut maupun dikaitkan dalam informasi tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Masyarakat Lirang, Singkawang.







