Diduga Akibat Kelalaian PT. BPG Dalam Pengelolaan Limbah, Tumpukan Tangkos Hangus Terbakar Di PKS

Diduga Akibat Kelalaian PT. BPG Dalam Pengelolaan Limbah, Tumpukan Tangkos Hangus Terbakar Di PKS

Diduga Akibat Kelalaian PT. BPG Dalam Pengelolaan Limbah, Tumpukan Tangkos Hangus Terbakar Di PKS

KUBU RAYA, KALBAR – Insiden kebakaran yang melanda tumpukan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bumi Perkasa Gemilang (PT BPG), Desa Permata, Dusun Harapan Baru, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, menjadi perhatian masyarakat. Selain menimbulkan kepulan asap tebal, peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan limbah di lingkungan pabrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, kobaran api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim pemadam internal perusahaan dengan bantuan peralatan yang tersedia. Tidak ada laporan korban jiwa maupun kerusakan yang meluas ke fasilitas produksi.

Sehari setelah kejadian, media meminta penjelasan kepada manajemen PT BPG. Manajer lapangan yang diperkenalkan sebagai Sensen, didampingi staf berinisial Andika, menjelaskan bahwa dugaan sementara mengarah pada suhu udara yang tinggi sehingga memicu munculnya api di tumpukan tandan kosong.

Penjelasan serupa disampaikan bagian legal PT BPG, H. Rudi, melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan perusahaan segera mengerahkan personel pemadam begitu api diketahui muncul dan berhasil menguasai situasi dalam waktu sekitar satu jam, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan bara api tidak kembali menyala.

Meski demikian, sejumlah warga memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai faktor cuaca seharusnya tidak menjadi satu-satunya penyebab yang dikedepankan. Menurut warga, tumpukan tandan kosong yang dibiarkan menumpuk dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan risiko kebakaran apabila tidak dikelola sesuai prosedur.
Beberapa warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai belum terlihat adanya langkah nyata dalam mengurangi penumpukan limbah maupun memperkuat upaya pencegahan kebakaran.

Insiden ini juga kembali mengangkat persoalan lingkungan yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan perusahaan. Warga menyebut PT BPG sempat menjadi sorotan atas dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai yang pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, mereka mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka.
“Kami berharap penyebab kebakaran benar-benar diungkap secara profesional. Jika memang ada kelalaian, harus menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat meminta instansi terkait melakukan investigasi secara komprehensif, tidak hanya untuk mengetahui sumber api, tetapi juga mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, penerapan standar keselamatan kerja, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau unsur kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, proses penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan turunannya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk analisis penyebab kebakaran, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan di lapangan, keterangan warga, serta konfirmasi kepada pihak PT Bumi Perkasa Gemilang. Keterangan mengenai dugaan kelalaian masih merupakan informasi yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Penulis : D_C

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *