Pergantian Dirut Bank Kalbar: Edy Kusnadi Jadi Calon Tunggal

Bidiknews.info,Pontianak,Kalbar ~Pergantian kepemimpinan di Bank Kalbar memasuki babak baru. Setelah berakhirnya masa jabatan Rokidi sebagai Direktur Utama, Bank Kalbar secara resmi mengusulkan Edy Kusnadi sebagai calon Direktur Utama (Dirut) yang baru.

Saat ini, proses penunjukan tersebut masih menunggu tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah pihak menilai peluang Edy Kusnadi cukup besar untuk memperoleh persetujuan regulator dan memimpin Bank Kalbar ke depan.

Bacaan Lainnya

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa secara regulasi nasional tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang pengusulan calon tunggal untuk posisi Direktur Utama bank daerah.

Menurutnya, tata kelola perbankan di Indonesia telah diatur melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK, hingga ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Secara hukum positif, calon tunggal itu dibolehkan. Tidak ada aturan yang melarang. Tetapi prosesnya tetap harus berada dalam koridor hukum yang ketat dan harus benar-benar menjamin integritas serta kompetensi calon,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum, setiap anggota direksi wajib memenuhi persyaratan kompetensi, reputasi keuangan yang baik, serta integritas yang kuat.

Artinya, meskipun hanya satu nama yang diusulkan, proses seleksi internal tetap tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Kalbar juga tunduk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi, dewan pengawas, dan komisaris BUMD. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 32 hingga Pasal 36, dijelaskan bahwa pemilihan direksi harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan internal oleh tim independen serta melibatkan kepala daerah sebagai pemegang saham.

Herman menilai, skema calon tunggal memang dimungkinkan secara hukum, namun secara etika tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) tetap menjadi perhatian publik.

Menurutnya, terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga, yakni transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau tidak ada pembanding dari kandidat lain, publik bisa menilai RUPS hanya menjadi formalitas. Karena itu prosesnya harus benar-benar terbuka dan berbasis meritokrasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan calon tunggal berpotensi membatasi ruang kaderisasi di internal Bank Kalbar. Padahal, kompetisi yang sehat dinilai penting untuk mendorong lahirnya talenta terbaik serta menjaga pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perbankan daerah.

Meski demikian, Herman menambahkan terdapat kondisi tertentu yang secara etis dan profesional dapat menjadi dasar penggunaan mekanisme calon tunggal. Misalnya jika calon memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan melanjutkan periode kedua, atau ketika terjadi kekosongan kepemimpinan mendadak yang berisiko mengganggu stabilitas operasional dan keuangan daerah.

Pada akhirnya, Herman menegaskan bahwa keputusan final tetap berada di tangan OJK sebagai regulator. OJK disebut berperan sebagai gatekeeper sebelum seorang calon resmi memimpin bank.

Penilaian OJK akan mencakup aspek integritas, rekam jejak hukum, reputasi keuangan, kemampuan manajerial, hingga pemahaman terhadap manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

“Jika calon yang diajukan tidak lolos fit and proper test OJK, maka keputusan RUPS otomatis gugur dan pemegang saham wajib membuka proses seleksi dari awal,” katanya.

Dengan demikian, sorotan terhadap proses suksesi kepemimpinan Bank Kalbar kali ini tidak hanya sekadar pergantian jabatan. Publik juga menantikan komitmen Bank Kalbar dalam menjaga profesionalisme, tata kelola yang sehat, serta memastikan pemimpin baru mampu membawa bank kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu tumbuh lebih kuat dan kompetitif ke depan.

Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *