Bidiknews.info,Pontianak, Kalbar – Peredaran rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan masyarakat di Kalimantan Barat. Salah satu merek yang disebut warga mulai banyak ditemukan di sejumlah toko dan warung adalah GAT Exclusiv Bold kemasan merah. Produk tersebut dikabarkan kembali beredar setelah sebelumnya sempat sulit ditemukan menyusul adanya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga di Kota Pontianak pada Jumat (24/7/2026), rokok tersebut sebelumnya sempat menghilang dari pasaran. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, produk yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi itu kembali dijual secara terbuka di sejumlah toko dan warung.
“Dulu memang sempat hilang dari peredaran setelah ada penindakan. Sekarang justru mudah ditemukan lagi di toko-toko maupun warung,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai. Mereka menilai, apabila benar produk tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, maka peredarannya berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dapat meningkatkan pengawasan, menelusuri jalur distribusi, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap aparat penegak hukum, Polda Kalbar, dan Bea Cukai segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum agar potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai dapat dicegah,” kata warga.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum terkait dugaan kembali beredarnya rokok merek GAT Exclusiv Bold tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan warga dan belum dapat dimaknai sebagai fakta yang telah terbukti.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh warga. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Warga
Redaksi: Tim
Editor : DM MPGI






