SINTANG, KALBAR — Warga Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung setempat.
Warga menegaskan, aktivitas pengambilan dan pengolahan kayu yang dilakukan berada di kawasan Hutan Produksi (HP), bukan kawasan Hutan Lindung (HL) sebagaimana informasi yang beredar. Menurut warga, lahan tersebut merupakan lahan masyarakat yang sebelumnya telah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).
Ketua RT Saka Tiga, Simpai, menjelaskan bahwa lokasi pengambilan kayu merupakan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berladang dan berkebun. Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk dikembangkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Lahan itu merupakan tempat kami berladang dan berkebun. Saat ini memang direncanakan untuk digarap menjadi perkebunan sawit. Tidak ada kayu kelas satu yang diambil. Kayu yang dimanfaatkan antara lain merepat, sempetir, rengas, dan jelutung,” jelas Simpai.
Menurutnya, pemanfaatan kayu tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah masyarakat, khususnya dalam mendukung program bedah rumah pemerintah. Saat ini, warga Dusun Saka Tiga mendapatkan alokasi bantuan sekitar 40 unit rumah sehingga kebutuhan material bangunan, termasuk kayu, cukup tinggi.
“Kami membutuhkan kayu karena ada sekitar 40 unit bantuan bedah rumah yang sedang berjalan. Kalau bahan bangunan bisa diperoleh dari wilayah sendiri, tentu sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Klarifikasi serupa disampaikan Kepala Dusun Natai Tebedak, Antonius. Ia mengatakan, wilayah Natai Tebedak berbatasan langsung dan masih berada dalam satu hamparan tanah adat dengan Dusun Saka Tiga. Di wilayahnya juga terdapat sekitar 40 kepala keluarga yang mendapatkan program bantuan bedah rumah.
“Saka Tiga dan Natai Tebedak masih satu tanah adat. Kami berharap pemanfaatan kayu ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan pembangunan rumah dengan biaya yang lebih terjangkau,” ungkap Antonius.
WARGA BANTAH TUDINGAN PEMBABATAN HUTAN
Sementara itu, Marsianus, salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut, menilai pemberitaan dan tudingan yang beredar perlu dilihat secara objektif serta dikonfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang.
Menurutnya, kebutuhan kayu meningkat karena adanya program bedah rumah. Selain itu, kondisi akses jalan yang rusak parah membuat masyarakat kesulitan mendatangkan material bangunan dari Kota Sintang.
“Akses jalan kondisinya sangat rusak. Hampir tidak memungkinkan bagi warga membeli dan membawa kayu dari Kota Sintang. Kalau mengenai status kawasan, silakan dicek kepada Dinas Kehutanan. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian menjadi kesimpulan,” kata Marsianus, Minggu (9/8/2026).
Marsianus juga membantah adanya pemberitaan yang mengaitkan dirinya sebagai pihak yang melakukan pembabatan hutan.
“Saya membantah tudingan tersebut. Pernyataan yang menyebut nama saya melakukan pembabatan hutan adalah tidak benar dan merugikan nama baik saya,” tegasnya.
MINTA INFORMASI DIVERIFIKASI
Melalui klarifikasi tersebut, masyarakat berharap pemberitaan mengenai aktivitas pengolahan kayu di Kayan Hilir tidak dibangun berdasarkan asumsi semata. Warga meminta seluruh pihak, termasuk media dan lembaga terkait, melakukan verifikasi langsung mengenai status kawasan, legalitas lahan, asal-usul kayu, serta peruntukan pemanfaatannya.
Warga juga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melakukan perusakan hutan. Pemanfaatan kayu, menurut mereka, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat dan mendukung program bedah rumah.
Namun demikian, seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan tetap perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klarifikasi warga ini sekaligus menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
(TIM RED)
BidikNewsInfo.com//
LURUSKAN ISU ILLEGAL LOGGING DI KAYAN HILIR Warga Tegaskan Kayu Diolah di Hutan Produksi untuk Kebutuhan Bangunan Masyarakat







