PONTIANAK, KALBAR — Persoalan pembiayaan di Adira Finance Cabang Pontianak kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah, Novianto alias Mie Mie, mengaku dibuat bingung setelah mendapati adanya kewajiban pembiayaan sekitar Rp9 juta yang menurut pengakuannya tidak pernah diajukan maupun disetujuinya.
Novianto menuturkan, sebelumnya dirinya mengajukan pembiayaan sekitar Rp10 juta dengan jaminan BPKB. Namun, dana yang diterimanya, menurut keterangannya, dicairkan dalam tiga tahap, masing-masing sekitar Rp2 juta, Rp4 juta, dan Rp4 juta.
Persoalan kemudian mencuat ketika Novianto hendak melakukan pelunasan sekaligus mengambil kembali BPKB miliknya. Ia justru mendapat informasi bahwa masih terdapat kewajiban sekitar Rp9 juta.
Yang menjadi persoalan, Novianto mengaku tidak pernah merasa mengajukan fasilitas pembiayaan baru ataupun memberikan persetujuan atas pinjaman tambahan tersebut.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana dasar munculnya kewajiban Rp9 juta tersebut, kapan fasilitas itu dibuat, siapa yang mengajukan, ke mana dana dicairkan, serta di mana bukti persetujuan nasabah?
Novianto mengaku telah berupaya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak berinisial J, yang menurut keterangannya merupakan pimpinan sales marketing di Adira Finance Cabang Pontianak.
Menurut Novianto, pihak J yang disebut berkaitan dengan sales marketing berinisial R sebelumnya sempat menyatakan akan bertanggung jawab membantu menyelesaikan persoalan kewajiban tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, Novianto mengaku penyelesaian yang dijanjikan belum terealisasi.
Ia juga mengaku kesulitan menemui pihak J untuk memperoleh kejelasan secara langsung.
“Kalau saya tidak pernah mengajukan pinjaman baru, dasar munculnya kewajiban Rp9 juta itu apa? Saya minta dibuktikan dengan dokumen dan persetujuan saya,” ujar Novianto.
Menurut Novianto, persoalan ini bukan semata mengenai nominal Rp9 juta, tetapi menyangkut kejelasan administrasi, dasar penerbitan fasilitas pembiayaan, serta bukti persetujuan nasabah.
Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang transparan.
Media memandang terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan data administrasi, antara lain dokumen akad pembiayaan, bukti persetujuan nasabah, riwayat pencairan dana, rekening tujuan pencairan, serta pihak yang melakukan proses pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut.
Apabila memang terdapat fasilitas pembiayaan tambahan, publik tentu berhak mengetahui dasar dan proses penerbitannya. Sebaliknya, apabila terjadi kesalahan administrasi atau pencatatan, hal tersebut juga perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki agar tidak merugikan nasabah.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Adira Finance Cabang Pontianak, pihak berinisial J, sales marketing berinisial R, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya.
Catatan redaksi: seluruh informasi mengenai dugaan munculnya pembiayaan Rp9 juta dalam berita ini bersumber dari keterangan Novianto dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak Adira Finance dan pihak terkait. Media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Awak Media
Penulis/Editor: D_C







