Bandung, — Telkom University menetapkan sanksi terhadap empat mahasiswa terkait kasus perundungan di lingkungan asrama yang terjadi pada Jumat (9/10). Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penentuan tanggung jawab masing-masing mahasiswa, dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom, serta Peraturan Internal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (10–11/10), dilanjutkan dengan sidang bersama unsur pimpinan universitas dan Satgas PPKPT pada Minggu dan Senin (11–12/10). Berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan dan sidang tersebut, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam kejadian ini merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Adapun sanksi yang ditetapkan terhadap keempat pelaku berdasarkan peran, tingkat keterlibatan, dan bentuk pelanggaran masing-masing adalah sebagai berikut:
Satu mahasiswa dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tetap (drop out) sebagai mahasiswa Telkom University, berdasarkan temuan tindakan perundungan berulang dan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban serta lingkungan sekitar.
Satu mahasiswa dikenai sanksi sedang berupa skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter, berdasarkan keterlibatan dalam perekaman aksi perundungan, tidak adanya upaya untuk menghentikan kejadian, serta pengunggahan video perundungan ke media sosial.
Dua mahasiswa dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester, serta penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan, berdasarkan temuan pelanggaran etika dan norma di ruang digital.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc., menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan wujud keseriusan universitas untuk menindak tegas segala bentuk perundungan dan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan tersebut di lingkungan kampus. “Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas.”
Selain menetapkan sanksi, Telkom University memastikan penanganan dan pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan berlangsung. Kondisi korban terpantau baik dan terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Untuk mencegah kejadian serupa, Telkom University akan melanjutkan edukasi antiperundungan secara berkelanjutan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi atas berbagai bentuk perundungan dan kekerasan. Edukasi ini dilakukan melalui kegiatan terstruktur bersama dosen wali, pemanfaatan media sosial dan media informasi fisik, serta integrasi materi antiperundungan ke dalam mata kuliah wajib universitas.
Upaya tersebut dilengkapi dengan pengembangan budaya kampus sehat melalui kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta penyajian pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik. Universitas juga akan memperkuat bekal SR asrama dalam mengenali indikasi awal perundungan, mengoptimalkan kanal pelaporan, serta melakukan pemetaan risiko melalui survei iklim dan persepsi kampus guna mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini.
Telkom University berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan sehat melalui penegakan aturan, perlindungan terhadap korban, serta penguatan langkah pencegahan secara berkelanjutan. Dengan lingkungan kampus yang kondusif dan berintegritas, Telkom University terus mendorong lahirnya talenta terbaik bangsa yang unggul, berkarakter, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Indonesia.
(Red)







